![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Penerapan denda sebesar Rp 25 ribu bagi pemohon yang terlambat mengurus perpanjangan masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kota Tegal, Jawa Tengah, diprotes sejumlah warga. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai tidak pernah disosialisasikan ke warga sebelumnya. Penerapan denda juga berlaku bagi pemohon yang terlambat memperpanjang masa berlaku Kartu Keluarga (KK).
Salah seorang warga, Kusdan (56), warga RT 12 RW 9 Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, mengaku kaget dengan kebijakan bayar denda saat dirinya terlambat 14 hari dalam mengurus perpanjangan masa berlaku KTP. Menurutnya, saat mengurus surat pengantar dari RT maupun RW tidak diberitahu adanya pembebenan denda keterlambatan. “Unik sekali, ada aturan baru kok tidak disosialisasikan,” kata Kusdan, Jumat 06 Januari 2012.
Hal yang sama dialami oleh Rosiliawati (53) warga RT 3 RW 8 Kelurahan Panggung. Menurutnya, dirinya juga belum pernah mendapat pemberitahuan adanya kebijakan baru pengenaan denda bagi keterlambatan mengurus perpanjangan KTP dan KK.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal, Herlien Tedjo Utami mengatakan, mengenai denda atas keterlambatan mengurus peropanjangan masa berlaku KTP dan KK sudah diterangkan di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan. Perda itu sendiri mengacu kepada Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang sistem informasi administrasi penduduk atau SIAK.
“Besaran denda itu sudah tertuang dlaam Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2011 sebagai implementasi dari Perda Nomor 5 Tahun 2010. Dalam perwalkot ini dengan jelas dan tegas diterangkan mengenai besaran denda yang harus ditanggung warga jika dalam pengurusan dokumen kependudukannya melebihi batas waktu yang ditentukan sejak tanggal habis masa berlaku data tersebut,” kata Herlien.
Sementara, Wakil Walikota Tegal H Habib Ali Zaenal Abidin SE meminta agar Disdukcapil kembali melakukan sosialisasi khususnya mengenai Perda Nomor 5 Tahun 2010 berikut perwalkotnya hingga ke tingkat RW dan RT.
“Hendaknya disosilaisasikan lagi agar warga benar-benar tahu. Walaupun dinas pernah melakukan sosialisasi pada bulan april 2011 lalu, namun saat itu kepengurusan RT dan RW masih dipegang oleh kepengurusan RT dan RW lama. Sedangkan sejak bulan juli 2011 kepengurusan RT dan RW sudah ganti pengurus,” tandas Habib.