BPH Migas Baru Harus Evaluasi Empat Penyalur BBM
GHJay-SL. Gaharu & Riyanto Jayeng
Senin, 02/01/2012, 08:32:51 WIB

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dr (cand) Dewi Aryani, M.Si

PanturaNews (Jakarta) - Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) periode 2011-2015 yang baru disahkan DPR RI pada paripurna lalu, hendaknya melakukan evaluasi kepada empat penyalur bahan baker minyak (BBM) yang telah di tetapkan. Keempat distributor tersebut adalah PT Pertamina, AKR Corporindo, Petronas Niaga Indonesia dan PT Surya Parna Niaga.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi VII (ESDM, Ristek dan Lingkungan Hidup) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dr (cand) Dewi Aryani, M.Si, kepada PanturaNews, Senin 02 Januari 2012 pukul 19.30 WIB.

Menurutnya, di akhir masa tugas BPH Migas yang lama sebaiknya tidak melakukan tindakan penetapan-penetapan apapun, karena masa tugas telah berakhir. Biarkan komite yang baru menjalankan tugas tanpa ada baying-bayang kebijakan sebelumnya. Hal itu supaya independensi tim yang baru, tidak ditunggangi kepentingan-kepentingan kelompok tertentu.

"BPH Migas yang baru supaya segera melakukan evalusi menyeluruh terhadap kinerja masa lalu, dan ekspektasi terbaik untuk masa kini dan ke depan. Karenanya evaluasi dan penetapan kembali kriteria dan key perfomance indikator bagi para penyalur, amat penting untuk menjaga kredibilitas kinerja dan kompetensi masing-masing penyalur,” tutur Dewi.

Untuk tiga penyalur, lanjut Dewi, memang sudah dikenal. Namun tetap harus dilakukan evaluasi dan juga penindakan pelanggaran yang mungkin saja pernah dilakukan saat pendistribusian selama kurun waktu tahun 2011. Untuk penyalur baru, yakni PT Surya Parna Niaga, sebaiknya ada transparansi alas an-alasan kenapa masuk dalam jajaran penyalur.

“Transparansi dan governance BPH Migas yang baru di pertaruhkan disini," tandas Dewi yang sedang menyelesaikan doktoral bidang kebijakan energi.

Ditambahkan Dewi, tugas pokok BPH Migas adalah pendistribusian BBM dan pengawasan yang sebaik-baiknya dan mengedepankan ketepatan waktu, keakuratan dan tepat sasaran, sehingga rakyat yang benar-benar membutuhkan dapat menikmati manfaat keberadaan komite ini.

“Jika tidak bisa melaksanakan tugas sesuai amanat dalam UU, maka evaluasi keberadaan BPH Migas layak dilakukan oleh DPR,” pungkas Dewi.