Selamatkan Uang Negara, Eprocurement Hukumnya Wajib
GHJay-SL. Gaharu & Riyanto Jayeng
Senin, 02/01/2012, 07:46:27 WIB

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr (cand) Dewi Aryani, M.Si

PanturaNews (Jakarta) - Sebagai bagian dari implementasi atau langkah nyata  instruksi presiden, hendaknya segera diberlakukan wajib eprocurement LPSE untuk semua kementrian dan lembaga. Desakan tersebut datang dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI dan berbagai elemen bangsa.

Dikatakan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr (cand) Dewi Aryani, M.Si, kepada PanturaNews, Senin 02 Januari 2012 pukul 16.00 WIB, pemerintah jangan hanya bicara tapi segera membuat langkah nyata. Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menjadi amat penting perannya, untuk memotori semua kementrian dan lembaga dalam program reformasi birokrasi.

“Tunjangan reformasi birokrasi bidang pengadaan barang dan jasa secara elektronik dalam LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) kan sudah ada, jadi tidak ada alasan untuk menunda,” ujar Dewi Aryani yang juga Duta UI untuk Reformasi Birokrasi.

Dijelaskan Dewi, tahun 2011 penghematan dari sektor ini mencapai Rp 8 triliun lebih (sekitar 12%) dari belanja negara. Transparansi dalam birokrasi terutama dalam bidang pengadaan barang dan jasa amat penting, selain untuk menghemat belanja negara, juga menjaga kredibilitas aparatur dan memberantas praktek-praktek korupsi yang selama ini dilakukan melalui proses pengadaan barang dan jasa secara konvensional.

Sementara Wakil Menteri PAN-RB, Prof. Dr. Eko Prasojo, mengatakan, pihaknya memang segera melakukan push kepada semua kementrian dan lembaga. Dalam waktu dekat, dia akan ke LKPP (Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) untuk melakukan desakan konkrit. Itu agar seluruh kementrian dan lembaga bersama-sama melakukan efisiensi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dengan cara memberlakukan Eprocurement yang professional, efisien dan efektif.

"LPSE dikelola oleh LKPP, jadi kami yang akan push mereka untuk melaksanakan secara serentak. Diharapkan seluruhnya sudah melaksanakan LPSE tahun 2012 dengan jumlah transaksi yang maksimal. Dalam waktu dekat mudah-mudahan sudah dapat dilakukan launching dibeberapa kementrian," tutur Eko.

Pada kesempatan yang berbeda, Menteri PAN-RB, Azwar Abubakar juga menegaskan bahwa nilai transaksi pengadaan barang dan jasa tahun 2012 sekitar Rp 200 triliun. Jika berhasil maka akan ada penghematan sekitar Rp 24 triliun. Secara bertahap pemerintah daewrah juga akan diwajibkan melaksanakan LPSE. Khusus tahun 2012, untuk sementara diwajibkan di kementrian dan lembaga. Berikutnya baru pemerintah daerah, lembaga non pemerintah harus sudah wajib melaksanakan.

Ditambahkan Dewi Aryani, jika pemerintah serius, pelaksanaan birokrasi bersih dan melayani (BBM) menjadi tiang utama pelaksanaan pembenahan birokrasi yang harus dibarengi langkah nyata, salah satunya segera berlakukan wajib eprocurement.