Proyek Polder Senilai Rp 4,3 Miliar Akhirnya Dihentikan
JAY-Riyanto Jayeng
Jumat, 30/12/2011, 04:28:23 WIB

Rombongan Komisi III DPRD Kota Tegal ketika meninjau pembangunan polder Kaligangsa beberapa waktu lalu (Foto: Dok PanturaNews)

PanturaNews (Tegal) - Akibat pelaksanaan pekerjaan pembangunan polder tidak selesai sesuai waktu yang ditentukan, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tegal, Jawa Tengah, akhirnya mengambil langkah tegas dengan menghentikan PT Duta Mas Indah Semarang selaku rekanan pembangunan polder dengan nilai anggaran mencapai Rp 4,3 miliar.

Hal itu disampaikan Kepala DPU Kota Tegal, Ir Gito Musriyono, disela-sela meninjau lokasi pembangunan polder di Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, Rabu 28 Desember 2011.

Gito mengatakan, karena sudah ada keputusan untuk pemberhentian pelaksanaan pekerjaan, maka pihaknya hanya membayar sesuai volume pekerjaan yang telah dilaksanakan rekanan. "Untuk jumlah anggaran yang dibayarkan, masih menunggu hasil dari perhitungan tim tentang jumlah prosentase pekerjaan yang telah diselesaikan," katanya.

Menurut Gito, dari hasil pengecekan di lapangan ternyata juga ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Yakni, pembangunan tiang beton di pintu air. Setelah dilakukan tes laboratorium kwalitas beton tidak sesuai. Karena itu, pihaknya menolak hasil pekerjaan tersebut, dan tidak dimasukan dalam perhitungan volume pekerjaan. Hal itu terjadi karena kualitas mutu bahan, terutama pasir yang kurang bagus. "Kami telah berkoordinasi dengan rekanan tentang masalah ini," katanya.

Gito mennjelaskan, secara umum polder sudah bisa difungsikan. Sebab, untuk pompa dan genset ketika diuji coba bisa digunakan. Sedangkan, untuk pekerjaan yang belum selesai pihaknya akan mencarikan jalan alternatif yang terbaik.

"Untuk kerusakan dinding kolam retensi sudah diperbaiki oleh rekanan. Kerusakan tersebut terjadi karena proses pemadatan tanah alat berat terlalu dekat dengan dinding kolam retensi, sehingga tidak kuat menahan beban," katanya.

Sementara itu, DPRD mendukung langkah tegas DPU untuk menghentikan rekanan pembangunan polder. Pasalnya, sejak awal sudah memprediksi karena pembangunan polder secara asal-asalan dipastikan tidak akan selesai tepat waktu.

"Kami menyesalkan dengan persoalan ini dan diharapkan tidak terjadi lagi di tahun-tahun berikutnya," ujar Ketua Komisi III DPRD, Drs HM Nursholeh MMPd.

Menurutnmya, dalam perhitungan volume pekerjaan yang telah diselesaikan rekanan harus dilakukan secara teliti, sehingga rekanan tidak dirugikan. Sebab, hasil perhitungan tersebut yang digunakan sebagai dasar pembayaran.

"Kami mengimbau agar rekanan pembangunan polder tidak dipakai lagi dalam proyek di tahun berikutnya. Sebab, dengan kejadian itu menunjukkan rekanan tidak profesional dalam mengerjakan proyek polder senilai Rp 3,4 miliar," tegasnya.