Soal Pemanfaatan Alun-alun Harus Ada Regulasi Yang Tegas
JAY-Riyanto Jayeng
Selasa, 27/12/2011, 11:38:19 WIB

Alun-alun Kota Tegal

PanturaNews (Tegal) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah, seharusnya memiliki regulasi yang tegas terkait pengaturan pembolehan dan pelarangan dalam kebijakan pemanfaatan Alun-alun Kota Tegal.

Hal itu untuk menghindari asumsi masyarakat yang beranggapan, bahwa pelarangan pemanfaatan Alun-alun hanya lantaran keberatan dari segelintir kelompok yang tidak setuju adanya keramaian di Alun-alun.

Demikian ditegaskan pengelola Nirmala Enterprise, Hartono Santoso, dengan pengurus Yayasan Masjid Agung, Drs. Abdul Hayyi, tokoh agama Islam, Ustad Sugiarto, staff perijinan BPPT, Heru Setyawan, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata, Ir HM Wahyudi yang difasilitasi Wakil Walikota Tegal, H Habib Ali Zaenal Abidin SE di ruangan Wakil Walikota Tegal, Selasa 27 Desember 2011.

Pernyataannya itu disampaikan Hartono berkaitan dengan pelarangan penyelenggaraan pagelaran musik dan pesta kembang api yang rencananya digelar Nirmala Enterprise di kawasan Alun-alun Kota Tegal pada malam Tahun Baru 31 Desember 2011.

“Pada prinsipnya, kami tidak menggelar kegiatan keramaian di pusat Alun-alunnya yang berhadapan langsung dengan Masjid Agung. Kegiatan yang kami lakasanakan rencananya akan digelar di lingkar alun-alun sesuai dengan rekomendasi yang diberikan BPPT. Untuk ke depan, seharusnya Pemkot Tegal memiliki regulasi yang jelas soal pengaturan pemanfaatan Alun-alun agar tidak terjadi salah persepsi di masyarakat,” kata Hartono.

Wakil Walikota Tegal Habib Ali Zaenal Abidin SE, mengatakan, soal  pemanfaatan fisik Alun-alun Kota Tegal sudah sangat gambling diterangkan dalam SK Walikota yang diterbitkan era kepemimpinan Walikota Adi Winarso.

“Kesimpulannya, masing-masing pihak ingin kota Tegal tetap dalam keadaan yang kondusif, maka dengan tidak diselenggarakannya acara pagelaran musik di titik Alun-alun, merupakan langkah positif yang patut dijadikan contoh bagi penyelenggara hiburan lainnya. Fakta ini sekaligus menepis anggapan yang mengatakan seolah-olah Walikota Tegal menyetujui pagelaran musik dan pesta kembang api di pusat Alun-alun seperti yang diberitakan sejumlah media massa baru-baru ini,” ujar Habib.

Sementara pada kesempatan itu, perwakilan pengurus yayasan Masjid Agung Kota Tegal, Drs. Abdul Hayyi mengatakan, tidak mempersoalkan penyelenggaraan pegelaran musik dan pesta kembang api di kawasan Alun-alun, apalagi pelaksanaannya bukan di titik Alun-alun-nya. Pihaknya justru sangat merespon dengan terciptanya sinergi toleransi dan saling menghormati yang tercipta antara Pemkot, ulama dan pihak penyelenggara.

“Sebenarnya yang kami khawatirkan adalah bukan persoalan titik alun-alunnya. Akan tetapi, disana ada tempat ibadah kaum muslimin yang kerap terganggu jika ada gelar even keramaian di pusat alun-alun. Kami menyampaikan hal ini karena sudah kenyang dengan pengalaman pahit yang kerap menimpa kami saat ada pegelaran keramaian di pusat Alun-alun,” kata Hayyi.

Hayyi menambahkan, menghimbau kepada pihak penyelenggara pagelaran musik dan pesta kembang api untuk tidak menuliskan alamat Alun-alun pada baliho pengumuman, sebab hal itu dapat memicu gesekan antara ulama dan penyelenggara. “Sebaiknya dicantumkan saja tulisan alamat penyelenggaraan itu di Jalan KH Wakhid Hasyim, kawasan Alun-alun Kota Tegal, jangan Cuma ditulis di Alun-Alun, ” jelasnya.