![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Pemkot Tegal, Jawa Tengah, melalui APBD 2012 telah menyiapkan anggaran Rp 535.408.200 untuk bantuan partai politik (parpol). Pemberian bantuan itu merupakan implementasi dari Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008, tentang Parpol.
Sementara di tahun sebelumnya, anggaran bantuan parpol telah habis didistribusikan kepada parpol yang memiliki kursi perwakilan di DPRD setempat. Demikian disampaikan Kepala Kesbangpolinmas Kota Tegal, Drs Suripto, Sabtu 24 Desember 2011.
Menurut Suripto, dasar pemberian bantuan kepada Parpol adalah UU Nomor 2 Tahun 2008, tentang Parpol, Permendagri Nomor 5 Tahun 2009, tentang bantuan keuangan kepada Parpol, Permendagri Nomor 24 Tahun 2009, tentang pedoman tata cara penghitungan penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban kepada Parpol, Perda nomor 2 tahun 2010, tentang bantuan kepada Parpol dan Perwalkot nomor 23 tahun 2010, tentang Juklak Perda nomor 2 tahun 2010, tentang bantuan keuangan Parpol. Sehingga bantuan tersebut jelas, dan memiliki dasar hukum yang lengkap.
"Untuk bantuan Parpol masih menggunakan sistem pada tahun 2011, yakni berdasarkan hasil suara sah yang didapat Parpol saat Pemilu 2009. Yakni, setiap suara Parpol yang mendapat kursi di DPRD sebesar Rp 5.300. Karena itu, anggaran bantuan Parpol tahun 2011dan tahun 2012 sama. Yakni, sebesar Rp 535.408.200," kata Suripto.