![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Untuk mencegah terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar, Bali, membentuk Tim Khususn (Timsus) yang terdiri dari petugas pendataan, petugas penagihan dan petugas audit.
Demikian informasi yang disampaikan anggota DPRD Kota Tegal, Rofii Ali S.Si, pasca kunjungan kerja (kunker) alat kelengkapan DPRD Kota Tegal ke Pemkab Gianyar, Bali.
“Kekhawatiran bocornya PAD di setiap daerah pasti ada. Namun di Pemkab Gianyar telah berhasil mengantisipasinya dengan cara membentuk tim khusus untuk menangani persoalan PAD. Perlu diketahui, PAD di Pemkab Gianyar untuk tahun 2012 sebesar Rp 210 milyar. Angka tersebut lebih besar dibanding PAD tahun 2011 yang hanya Rp 184 milyar. Untuk APBD 2012 Rp 982 milyar,” kata Rofii, Rabu 21 Desember 2011.
Menurut Rofii, petugas pendataan bertugas full time melakukan pendataan potensi PAD, yang konsekuensinya setiap tahun harus selalu bertambah. Sedangkan petugas penagihan melaksanakan tugas menagih dengan cara jemput bola. Hal itu dimaksudkan agar potensi pajak maupun retribusi bisa terserap maksimal tanpa ada kemacetan. Sementara untuk petugas audit sangat potensial, karena melakukan audit hasil penarikan pajak retribusi supaya tidak ada penguapan.
“Pajak potensial yang menjadi andalan Pemkab Gianyar adalah pajak perhotelan yang setiap tahunnya mencapai Rp 55 milyar, Tempat Hiburan Rp 12 milyar dan BPATB Rp 17 milyar,” ujar Rofii.
Sementara dikatakan, untuk sektor pertanian Pemkab Gianyar menerapkan kebijakan sistim zero limbah atau sistem degradasi limbah, khususnya bagi sektor peternakan sapi potong. Hal ini pula yang dijadikan sebagai upaya mempertaankan potensi pertanian padi.
Mekanisme sistim zero limbah dimanfaatkan petani untuk pupuk sawah mereka, sementara para peternak sapi memanfaatkan jerami hasil panenan padi sebagai pakan ternak sapi potong. Melalui sistim ini akhirnya para petani juga menjadi peternak sapi, dan sebaliknya sehingga bisa menghemat biaya produksi.
Rofii menambahkan, untuk melindungi dan membatasi jumlah mini market atau pasar modern seperti mini market Indomaret maupun Alpa Mart, Bupati Gianyar menerbitkan Peraturan Bupati (Perbut) tentang pengaturan pasar modern. Untuk lebih memperkuat melindungi pasar tradisional tahun 2012, Pemkab Gianyar telah mengajukan Raperda Pasar Tradisional.
“Kami sangat berharap semua ilmu yang kami serap dari kunker ke Pemkab Gianyar, dapat ditindak lanjuti di Pemkot Tegal meskipun hanya sedikit saja yang dapat diadopsi. Namun setidaknya Pemkot Tegal tidak kehabisan akal untuk mendongkrak PAD, yang konsekuensinya setiap tahun harus selalu bertambah. Secara pribadi saya menghimbau kepada anggota DPRD dari Fraksi PKS untuk bisa berlaku bijak, dan tidak membuat opini yang tidak benar terkait dengan kunjungan kerja ke Gianyar, Bali. Alangkah baiknya kalau yang bersangkutan tidak ikut karena berbenturan dengan agenda pribadi, tidak membuat-buat alasan yang tidak bertanggung jawab,” tandas Rofii.
“Pajak potensial yang menjadi andalan adalah pajak perhotelan mencapai Rp 55 milyar, Tempat Hiburan Rp 12 milyar,”