Proyek Rehab Rumah Dinas Ketua DPRD Salahi Bestek
TK-Takwo Heriyanto
Selasa, 20/12/2011, 05:36:22 WIB

Konsultan pengawas bersama PPKom dan Direktur CV penggarap melakukan pemantauan proyek rehab rumdin (Foto: Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Proyek rehab Rumah Dinas (Rumdin) Ketua DPRD Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menyalahi bestek. Kayu yang dipasang untuk atap genteng, seharusnya menggunakan kayu meranti, tapi itu menggunakan kayu sawo.

Demikian ditegaskan Direktur Konsultan Pengawas, Muhammad Yusuf, saat melakukan pemantauan proyek rehabilitasi pembangunan rumdin Ketua DPRD Brebes, Selasa 20 Desember 2011, didampingi Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Hammad dan Direktur CV Harapan Sukses, Lu Ayin.

"Setidaknya kayu yang dipasang untuk atap genteng, seharusnya menggunakan kayu meranti, tapi itu menggunakan kayu sawo. Sehingga terlihat genteng yang sudah dipasang tidak lurus," tandas Muhammas Yusuf,

Menurutnya, meski proyek rehabilitasi yang memakan anggaran hampir Rp 1 miliar dari APBD tahun 2011, secara kualitas pembangunannya sudah bagus. Hal itu dilihat dari jumlah pekerja sudah cukup dan segala material juga masih terus berjalan. Namun secara kuantitas, karena kayu yang dipakai menggunakan kayu sawo, sehingga menyalahi bestek.

Lebih jauh, Yusuf menjelaskan, meski proyek tersebut menyalhi bestek, tapi dari pihak rekanan yang mengerjakannya siap untuk menggatikannya. Disatu sisi, rekanan tersebut juga optimis, proyek akan selesai dikerjakan sesuai dengan masa kontrak kerja yakni 22 Desember 2011.

Itu mengingat, rekanan sudah berupaya maksimal dalam melaksanakan proyek rehabilitasi tersebut. "Apalagi PPkom sendiri juga mendukung rekanannya, dengan memberikan semangat kerja agar sesuai dengan masa kontrak," terangnya.

Saat ditanya jika dalam masa kontrak kerja tidak tepat waktu, sanksi apakah yang akan dijatuhkan, pihaknya belum bisa menjawabnya. "Kami akan menjawabnya kalau proyek rehabilitasi pembangunan rumdin Ketua DPRD Brebes ini, sudah benar-benar sesuai dengan bestek," tuturnya.

Begitu juga, lanjut Yusuf, masalah rumdin ini mau ditempati oleh Ketua DPRD-nya atau tidak, pihaknya juga belum dapat informasi dari pihak Ketua DPRD sendiri.

Sementara itu, Direktur CV Harapan Sukses, Lu Ayin, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, mengakui kalau proyek yang dikerjakannya itu ada bestek tak sesuai. Namun, pihaknya optimis jika masa kontrak kerja dalam rehabilitasi pembangunan rumdin Ketua DPRD tersebut akan sesuai dengan target.

Diakuinya, dalam melaksanakan proyek tersebut pihaknya menghadapi kendala dilapangan. Seperti ada item-item yang tidak pas, sehingga harus didaur ulang.

Lu Ayin juga mengaku siap dikenakan sanksi black list dari Pemkab Brebes, jika dalam melaksanakan proyek itu tidak sesuai dengan bestek.