![]() |
|
|
Panturanews (Kajen) - Kasus korupsi APBD Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Tahun 2001-2003 yang telah menyeret mantan Ketua DPRD Periode 1999-2004, Dulmanan dan dua mantan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Rofi'i Nahrowi dan M Rifa'i kini semakin berkembang. Beberapa mantan anggota DPRD sudah menjadi tersangka, namun kasus itu belum menyentuh satupun pejabat eksekutif.
Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mensinyalir adanya keterlibatan oknum pejabat lain di luar anggota dewan, yakni dari kalangan eksekutif yang turut menandatangani APBD bermasalah itu.
Ketua LSM Gost Pekalongan, M Solehan RA, mensinyalir keterlibatan oknum pejabat dari kalangan eksekutif terkait kasus APBD yang menyeret sejumlah mantan anggota dewan periode 1999-2004.
Menurutnya, keabsahan APBD tidak murni hanya ditandatangani maupun disepakati oleh DPRD, namun harus mendapat persetujuan dari eksekutif. Sebab Pemerintahan Kabupaten Pekalongan terdiri dari eksekutif dan legeslatif.
"Saya mensinyalir adanya keterlibatan dari pihak eksekutif yang turut menandatangai APBD 2001-2003. APBD tidak cukup hanya disahkan anggota dewan, tetapi juga melalui penandatanganan persetujuan eksekutif, nah disini eksekutif juga ikut bertanggung jawab," terang Solehan kepada PanturaNews, Senin 19 Desember 2011 pukul 19.00 WIB.
Solehan mengatakan, pihaknya bersama LSM lain akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas, agar penegakan hukum di Kabupaten Pekalongan berjalan sesuai azas keadilan dan tidak pandang bulu. Pihaknya telah mengantarkan kasus itu ke meja hijau hingga menyeret dua mantan anggota dewan Rofi'i Nahrowi dan H Rofa'i ke penjara, menyusul mantan Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Dulmanan.
"Kami terus akan mengawal kasus ini agar pihak-pihak yang terlibat menguras uang rakyat dapat dihukum sesuai dengan kejahatanya," tandasnya.
Hal senada dikatakan Ketua LSM GAMMI Pekalongan, H Taufik. Dia menilai adanya keterlibatan pihak lain diluar mantan anggota dan mantan ketua dewan periode 1999-2004 yakni pihak eksekuti.
Namun pihaknya belum bisa memastikan secara hukum, karena belum ada bukti-bukti yang dapat dijadikan alat untuk menjerat oknum pejabat di luar mantan anggota dewan. Para anggota dewan yang terseret kasus itu juga masih tutup mulut terkait dugaan adanya keterlibatan pihak eksekutif.
Sementara itu, sebanyak 15 mantan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan periode 1999-2004, Senin 19 Desember 2011 siang, menandatangi Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan. Mereka menuntut kepada Mantan Bupati dan Ketua DPRD Periode 1999-2004, untuk mempertanggung jawabkan keabsahan APBD bermasalah itu.
Pasalnya, banyak anggota dewan yang menjadi korban APBD tahun 2001-2003.
Padahal APBD itu dibahas secara matang dan telah melalui persetujuan dari DPRD dan eksekutif. Karena itu mereka minta kepastian hukum, jika APBD periode itu tidak sah, mereka berharap jangan hanya mantan anggota dewanya saja yang harus menanggung, tetapi eksekutif juga diminta pertanggung jawaban.
Tetapi, jika APBD itu sah, anggaran yang mestinya menjadi hak para mantan anggota dewan periode itu harus diberikan. Meski kasus itu sudah kadung menyeret Dulmanan, Rofi'i Nahrowi dan H Rofa'i serta sejumlah mantan anggota lainya yang kini telah menyandang tersangka seperti Himi Firdaus, Safrudin Huna, Cokro Wahyudi dan Musta'in Huda. Para tersangka ini telah mondar-mandir ke Kejaksaan Negeri Kajen untuk menjalani pemeriksaan kasus APBD 2001-2003 tersebut.
"Kami ingin kepastian, apakah APBD saat itu sah apa tidak, biar jelas," tegas salah satu mantan anggota dewan.