![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011 yang mengatur mekanisme dan tata cara pemberian bantuan hibah dan sosial, diprediksi menjadi penghambat pencairan dana santunan kematian yang diberikan Pemkot Tegal, Jawa Tengah, kepada warganya.
Hal tersebut disampaikan Walikota Tegal H Ikmal Jaya SE Ak usai pencairan bantuan untuk modin atau lebe, Senin 12 Desember 2011.
Menurut Ikmal, Pemkot Tegal sejak tahun 2010 lalu, telah mengeluarkan kebijakan program santunan kematian bagi warga khususnya warga miskin yang meninggal dunia. Besar santunan itu sebesar Rp 500 ribu.
Lebih jauh Ikmal menjelaskan, sebelum terbitnya Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, pencairan dana santunan kematian paling cepat 2 minggu sudah cair. Sedangkan dalam Permendagri baru itu dijelaskan setiap pemberian bantuan dalam bentuk hibah maupun social harus terencana sejak awal tahun. sehingga tidak mungkin santunan kematian bisa direncanakan sebelumnya.
“Santunan kematian barus bisa diberikan bila ada warga yang meninggal dunia. Selain itu, pemberian bantuan juga harus dilengkapi dengan identitas dan alamat yang lengkap atau by name by addres,” ujarnya.
Ikmal menambahkan, hingga saat ini setidaknya sudah ada ratusan juta rupiah dana santunan kematian yang dicairkan oleh pemerintah Kota Tegal. Semua biaya ini ditanggungkan dalam APBD Kota Tegal.