10 Guru Aksi Mogok Makan, Tuntut SK Pengangkatan
TK-Takwo Heriyanto
Selasa, 13/12/2011, 06:03:07 WIB

Sejumlah GTT mendatangi Kantor Bupati Brebes dan melakukan aksi mogok makan tuntut SK Pengangkatan (Foto: Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Sekitar sepuluh Guru Tidak Tetap (GTT) yang mengajar di berbagai sekolah negeri di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mendatangi Kantor Bupati setempat dilanjutkan aksi mogok makan, Selasa 13 Desember 2011 siang. Kedatangan mereka untuk mengadukan nasib dan menuntut kejelasan statusnya.

Dalam spanduk ukuran besar yang mereka bawa tertulis, Kepada Bupati Brebes segera terbitkan SK Pengangkatan guru non PNS di sekolah negeri agar kami dapat mengikuti sertifikasi. Buktikan bahwa Pemkab Brebes membela kepentingan pendidikan. Jika bupati tidak segera menerbitkan SK, itu artinya menghalangi nasib guru non PNS untuk hidup layak.

Katua GTT Kabupaten Brebes, Irwandi mengatakan sebanyak 1427 GTT sekolah negeri di seluruh sekolah Kabupaten Brebes, sampai saat ini tidak memiliki kejelasan status yang seharusnya diatur dalam aturan khusus.

Padahal di dalam salah satu peraturan, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang standar kualifikasi dan kompetensi guru, sudah jelas menyetujui atas pengangkatan kejelasan statusnya itu.

Disatu sisi, GTT juga sudah menjadi guru pada satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Peraturan-peraturan tersebut sudah dipenuhi semua oleh GTT.

"Tapi yang menjadi persoalan adalah sampai saat ini Bupati Brebes, H. Agung Widyantoro SH MSi tidak mau menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan status kami sebagai syarat untuk mendapatkan sertivikasi. Itu yang membuat kami melakukan aksi mogok makan ini," ujar Irwandi.

Menurutnya, aksi mogok yang dilakukannya tersebut hingga Bupati Brebes sampai mau menandatangani SK pengangkatannya.

Sementara itu, Assisten 1 Setda Brebes, Drs. HM. Supriyono yang menemui para GTT mengatakan, SK pengangkatan GTT yang sampai saat ini belum ditandatangani Pemkab dalam hal ini Bupati, dianggap akan menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2008.

"Jika hal itu dilakukan, Pemkab Brebes tidak boleh lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer atau semacamnya lagi," tutur Supriyono.