![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Kasus dugaan sepuluh anggota DPRD Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang menggunakan ijasah palsu saat pencalonan pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2009, harus diusut tuntas. Penegak hukum harus serius menangani, dan menyeret siapapun pelaku yang terlibat.
Demikian ditegaskan Kordinator Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) Kabupaten Brebes, Darwanto, Selasa 13 Desember 2011 pukul 10.15 WIB.
Menurut Darwanto, terkait ijasah palsu yang digunakan untuk pencalonan anggota DPRD ada tiga cluster yang diduga terlibat. Yaitu lembaga yang mengeluarkan ijasah tersebut, pemohon dan pengguna ijasah palsu (oknum caleg), dan lembaga yang meloloskan pada verifikasi persyaratan calon legeslatif (caleg).
“Pada persoalan ini, ada tiga cluster yang terlibat. Itu yang harus diusut penegak hukum,” tandas Darwanto.
Diberitakan sebelumnya, sepuluh anggota DPRD Kabupaten Brebes periode 2009-2014, diduga menggunakan ijazah palsu pada pencalonannya saat Pemilu Legislatif 2009. Kasus 10 anggota DPRD yang diduga menggunakan ijazah palsu tersebut, atas laporan dari masyarakat kepada Polres Brebes.
Ketua DPRD Kabupaten Brebes, H. Illia Amin, saat dikonfirmasi PanturaNews, Senin 12 Desember 2011, mengakui lembaganya mendengar adanya laporan anggotanya yang diduga menggunakan ijazah palsu.
Ketua KPUD Kabupaten Brebes, Masykuri S.Pd, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, mengatakan lembaganya juga diminta oleh Polres Brebes untuk memberikan berkas-berkas milik 10 anggota DPRD seputar pencalonannya saat pemilu legislatif. Saat verifikasi berkas-berkas pencalonan legislatif itu, dia belum menjabat sebagai Ketua KPUD.
"Terkait siapa-siapa saja 10 anggota DPRD Brebes itu, kami tidak bisa memberikannya, karena hal itu adalah ranahnya wilayah hukum Polres yang akan menyelidikinya," kata Masykuri.