![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, menyatakan akan menolak pembayaran ganti rugi pembangunan Pasar Pagi Kota Tegal kepada investor sebesar Rp 11,6 miliar.
Alasannya, hingga kini proses perlawanan hukum yang dilakukan DPRD masih terus berjalan, dan adanya penolakan pembayaran ganti rugi dari masyarakat. Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD, Rachmat Raharjo, Minggu 27 November 2011.
Menurut Rachmat, terkait masalah tersebut pihaknya telah melakukan pembahasan secara internal partai dan melalui kajian hukum. "Kami memutuskan untuk menolak pembayaran ganti rugi pembangunan Pasar Pagi. Dan sesuai rencana penolakan akan disampaikan secara langsung dalam rapat paripurna DPRD," tegasnya.
Rachmat menjelaskan, sesuai berkas yang diterima dari Pemkot keputusan dan PK MA jumlah pembayaran ganti rugi mencapai Rp 17 miliar. Sedangkan, dari perhitungan Pengadilan Negeri (PN) Tegal sekitar Rp 11,6 miliar.
Sementara itu, meski Pemkot Tegal melalui RAPBD tahun 2012 dalam neraca piutang telah mengajukan anggaran Rp 11.612.507.409 untuk ganti rugi Pasar Pagi Tegal kepada PT Sinar Permai selaku investor, namun DPRD tidak akan membahas anggaran tersebut sebelum Tim Pemkot menyerahkan hasil perhitungan.
Ketua DPRD H Edi Suripno SH mengatakan, secara prinsip pihaknya menghargai Pemkot yang mengajukan anggaran ganti rugi Pasar Pagi. Sebab, setiap tahun hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) selalu memberikan catatan atas belum terbayarnya ganti rugi itu. Apalagi, sesuai keputusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PK MA) Nomor 413/Pdt/2009, menenangkan PT Sinar Permai selaku investor pembangunan Pasar Pagi.
"Penetapan anggaran Rp 11.612.507.409 merupakan perhitungan dari Pengadilan Negeri (PN) Tegal. Sedangkan untuk perhitungan dari Tim Pemkot hingga kini juga belum diserahkan ke DPRD. Oleh karena itu, apabila sampai akhir pembahasan RAPBD 2012, Tim Pemkot yang diberi tugas menghitung nilai atau jumlah aset Pasar Pagi yang dimanfaatkan investor, maka pihaknya tak akan membahas anggaran ganti rugi dalam RAPBD 2012," ujarnya.
Edy Suripno mengemukakan, sesuai eksekusi PN Tegal tahun 2007, yang berdasarkan eksekusi Nomor 2173K/Pdt/2004, berdasarkan berita acara penetapan PN Tegal Nomor 01/Pdt.eks/2007/PN TGL tanggal 26 Juli 2007, aset menjadi milik Pemkot dan investor menyerahkan eksekusi secara sukarela.
Karena itu, apabila ada aset Pasar Pagi yang dijual atau disewakan oleh investor Aang Gunawan, maka harus dihitung juga, sehingga hasil penjualan atau penyewaan aset yang dilakukan Aang harus juga dimasukkan sebelum Pemkot membayar ganti rugi sebagaimana putusan PK MA Nomor 423 PK/Pdt/2004.
Edi menjelaskan, secara prinsip ada tiga tahapan mekanisme yang harus dilakukan Pemkot guna menyelesaikan masalah Pasar Pagi. Pertama, Pemkot mempersiapkan dasar perhitungan ganti rugi Pasar Pagi, penyelesaian persoalan penjualan kios kepada pihak ketiga oleh PT Sinar Permai selaku investor.
Detail penghitungan pendapatan pasar pagi (sebelum munculnya PK MA), rencana pengelolaan Pasar Pagi (setelah pembayaran ganti rugi diselesaikan), teknis dan mekanisme pembayaran serta asumsi pendapatan pasar pagi dalam upaya BEP.
Kemudian tahap kedua, penyampaian permintaan persetujuan pembayaran ganti rugi ke DPRD dan ketiga persetujuan pembayaran Pasar Pagi. Oleh karena itu, pihaknya meminta sebelum APBD 2012 dilakukan pembahasan oleh DPRD, sebaiknya Pemkot menyelesaikan tahapan tersebut.