Keanggotaan Disesuaikan, Anggaran Kegiatan Muspida Dipangkas
JAY-Riyanto Jayeng
Kamis, 24/11/2011, 21:07:44 WIB

Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Rofii Ali S.Si

PanturaNews (Tegal) - Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Rofii Ali S.Si, mengaku apresiatif terhadap sikap Pemkot Tegal yang telah merespon kritik dan saran anggota DPRD, terkait tingginya anggaran kegiatan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) di tahun anggaran 2011.

Pasalnya, kini di dalam RAPBD 2012 Pemkot Tegal terbukti mewujudkan penurunan angka anggaran kegiatan Muspida dari sebelumnya di tahun 2011 Rp 762.000.000 menjadi Rp 582.000.000 di tahun 2012.

“Saya memberi apresiasi kepada Pemerintah Kota Tegal yang telah merespon kritik dan saran dari anggota DPRD maupun masyarakat atas berkurangnya pagu anggaran untuk kegiatan Muspida, ada pengurangan sampai Rp 180.000.000, ” kata Rofii, Kamis 24 November 2011.

Lebiih jauh dikatakan, setelah ditelusuri, berkurangnya angka anggaran kegiatan Muspida itu disebabkan adanya penyesuaian keanggotaan Muspida berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2011. Sebelumnya, keanggotaan Muspida di Pemkot Tegal terdiri atas Walikota Tegal, Ketua DPRD, Komandan Lanal, Komandan Kodim, Kapolres Tegal Kota, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, Wakil Ketua DPRD, Wakil Walikota dan Sekretrais Daerah (Sekda).

“Dengan gemuknya keanggotaan Muspida saat itu, maka layak mendapat istilah Muspida Plus. Ironisnya, hal itu berlangsung lama meskipun sebenarnya bertentangan dengan peraturan yang menjadi dasar hukumnya. Kini Pemkot Tegal menyadari kekeliruan itu dan mengurangi jumlah keanggotaan Muspida atau memposisikan keanggotaan Muspida yang sesuai aturan,” ungkap Rofii.

Menurut Rofii, berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2011, keanggotaan atau unsure Muspida yang benar adalah Walikota, Ketua DPRD, Komandan Kodim, Komandan Lanal, Kapolres Tegal Kota, Kepala Kejaksaan Negeri dan Ketua Pengadilan Negeri.     Dengan berkurangnya jumlah unsur Muspida, maka istilahnyapun berubah menjadi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda).

“Harapannya ditahun anggaran 2013 mendatang besarnya nilai honor unsur Forkopinda agar bisa diturunkan mengingat dasar hukum dari penentuan honor unsur Forkopinda sebesar Rp. 1.500.000 per kegiatan per orang belum ada aturan yang mendasarinya. Apabila hal itu bisa direalisasikan maka akan ada penghematan anggaran yang harapannya bisa dialokasikan kepada kegiatan yang langsung bisa dirasakan masyarakat umum,” tandas Rofii.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Drs HM Nursholeh MMPd, yang mengatakan, pada APBD tahun anggaran 2011 anggaran kegiatan Muspida Plus sebesar Rp 762 juta. Namun, pada APBD 2012 dikurangi Rp 180 juta, sehingga anggaran untuk kegiatan Muspida hanya Rp 582 juta.

Menurutnya, pengurangan anggaran tersebut karena pada tahun 2012 Wakil Wali Kota dan dua Wakil Ketua DPRD Kota Tegal tidak mendapat bantuan kegiatan Muspida. Dengan demikian, pada tahun 2012 yang mendapat bantuan kegiatan Muspida, yaitu Wali Kota, Komandan Lanal, Komandan Kodim, Ketua DPRD, Kapolres Tegal Kota, Ketua Pengadilan Negeri, dan Kepala Kejaksaan Negeri, serta ditambah Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Sekretaris Muspida.

"Sesuai draf anggaran yang telah kami bahas, bantuan kegiatan untuk Muspida sebesar Rp 1.500.000 untuk setiap kegiatan. Sedangkan dalam satu tahun ada 72 kegiatan, sehingga dalam satu tahun setiap anggota Muspida mendapat bantuan kegiatan dari APBD sebesar Rp 72 juta. Sedangkan Sekda setiap kegiatan mendapat Rp 1.250.000, sehingga dalam satu tahun mendapat Rp 60 juta," tegas Nursholeh.