![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Proyek pembangunan Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tegal, Jawa Tengah, dengan anggaran Rp 1.078.449.900 yang sesuai kontrak kerja selesai 16 November 2011, ternyata molor. Hingga kini proyek tersebut tak kunjung selesai. Selaku rekanan, CV Cempedak Jaya dikenai sanksi denda.
Demikian disampaikan Kepala Dinkes Kota Tegal, M Hafidz didampingi PPK Sudarso, disela-sela tinjauan, Rabu 23 November 2011.
M Hafidz mengatakan, karena terlambat maka sejak tanggal 17 November 2011 rekanan terkena sanksi denda, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena sesuai kontrak pekerjaan paling lambat selesai16 November 2011, tapi hingga saat ini belum selesai.
Dijelaskan Sudarso, pekerjaan yang belum selesai, antara lain paving halaman, pemasangan lampu, dan finishing. Denda akan dikenakan, sampai pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen.
"Kami minta rekana bisa mempercepat, baik menambah tenaga atau waktu. Sehingga proyek bisa cepat selesai, dan sanksi denda tak membengkak," katanya.
Pelaksana CV Cempedak Jaya, Fahrudin, mengungkapkan, keterlambatan karena faktor material, salah sayunya soal paving yang harus dikirim dari Magelang. Sebenarnya paving sudah datang, tapi karena tidak sesuai spesifikasi. Yakni ketebalan bukan 8 cm yang datang, tapi ketebalannya 6 cm. Sehingga paving dikembalikan, dan saat ini masih menunggu kiriman paving yang memilki ketebalan 8 cm.
"Kalau paving datang, dalam waktu 2 hari selesai. Namun kami optimis, dalam waktu 2 hari paving sudah datang. Sehingga Senin 28 November mendatang, pekerjaan bisa selesai 100 persen," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Hendria Priatmana SE, menyatakan kecewa atas kinerja CV Cempedak Jaya, karena kedua pekerjaanya, baik Instalasi Farmasi Dinkes maupun ICU RSU Kardinah terlambat dan terkena sanksi denda. Apalagi alasan keterlamabatan soal teknis, yang menjadi tanggungjawab d an kewajiban rekanan. Fungsi DPRD, yakni mengawasi pelaksaanaan proyek agar bisa tepat mutu dan tepat waktu. Bukan pengawasan teknis, itu menjadi pengawas lapangan dan tim khusus Pemkot.
"Sebenarnya dar i awal kami sudah memberikan peringatan kepada CV Cempedak Jaya, agar memperhatikan waktu dan mutu. Dan ternyata kurang dihiraukan, buktinya pekerjaan 'molor'. Sehingga kami setuju, pengeanan sanksi denda pada rekanan. Namun selama ini kami tidak tahu, sanksi denda rekanan masuk ke rekening apa. Karena bukan tahun ini saja pelaksanaan proyek yang terlambat, tapi tahun sebelumnya juga banyak," tegas Hendria.