![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Penerima dan pelapor dugaan gratifikasi proyek pembangunan Blok A Pasar Pagi Kota Tegal, Jawa Tengah, Tatang Suwandi yang kini sedang menjalani pemeriksaan tahap tiga oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal mengatakan, pertanyaan penyidik terfokus seputar kontrak addendum yang dibuat Pemkot Tegal, sehubungan dengan permohonan eskalasi harga dan biaya tambahan atas pekerjaan tambahan yang diajukan PT Karsa Bayu Bangun Perkasa (KBBP) selaku investor pembangunan blok A Pasar Pagi.
“Dalam pemeriksaan ketiga kalinya ini saya dicecar dengan pertanyaan seputar kontrak addendum pembangunan Pasar Pagi. Saya katakana bahwa saya terlibat dalam rapat pembahasan addendum kontrak atas permohonan anggaran tambahan yang diajukan investor karena alas an eskalasi harga dan pekerjaan tambahan. Saya sangat paham sekali, bahwa tambahan anggaran untuk alas an yang diajukan investor saat itu sangat tidak urgen,” kata Tatang.
Menurut Tatang, saat itu PT KBBP mengajukan kepada Pemkot Tegal agar memberikan tambahan anggaran sebesar Rp 2.887.120.200 karena alsan eskalasi harga dan pekerjaan tambahan. Untuk eskalasi harga investor meminta tambahan anggaran sebesar Rp 1,9 miliar, sedangkan pekerjaan tambahan Rp 987, 1 juta lebih. Sedangkan nilai kontrak awal pekerjaan Rp 16,2 Milyar, maka jika ditambahkan dengan tambahan anggaran yang diajukan total biaya pekerjaan blok A Pasar Pagi menjadi Rp 19,1 milyar.
“Pokoknya saat mengajukan anggaran tambahan itu, pekerjaan pembanguan blok A Pasar Pagi sudah selesai. Kalau tidak salah, pemberitahuan tambahan biaya disampaikan oleh investor sekitar Januari 2006 dan bangunan sudah selesai sekitar November 2005,” ujar Tatang.
Lebih jauh Tatang mengatakan, setelah selesai penetapan APBD 2005 sekitar bulan Pebruari beberapa minggu kemudian, dirinya mendapatkan uang sebagai sukses fee yang sumbernya dari PT KBBP. Sukses fee yang diterimanya melalui Edi Suripno sebesar Rp 25 juta.
Sebelumnya Tatang mengatakan, penyerahan uang Rp 25 juta dari Edi Suripno kepada dirinya dilakukan di Rumah Makan Pring Sewu, komplek Hotel Tegal Agung Raya (Taguya) Kramat, Kabupaten Tegal. Dikatakan, saat itu hanya ada antara dirinya dengan Edi Suripno dan tidak ada saksi maupun bukti tertulis.