Draf Tata Ruang Kacau, Ketua Pansus RTRW Mundur
JAY-Riyanto Jayeng
Senin, 14/11/2011, 18:24:07 WIB

Abdullah Sungkar ST SE

PanturaNews (Tegal) - Rapat akhir Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin 14 November 2011 yang berlangsung pukul 07.30 sampai10.15 WIB diwarnai pernyataan pengunduran diri Abdullah Sungkar ST SE dari jabatan Ketua Pansus V DPRD.

Pasalnya, rapat akhir pansus yang membahas Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk 2011-2030 itu, dinilai telah menyimpang dari mekanisme pengambilan kebijakan normatif.

“Karena mekanisme normatif telah dilanggar, maka saya menyatakan dengan tegas mengundurkan diri dari jabatan ketua Pansus V. Dengan demikian saya lepas dari tanggung jawab penetapan Perda RTRW. Mestinya, biarkan kami di Pansus membahas dan mempelajari sampai tuntas kaitan print out draf Raperda yang baru diterima pagi ini, jangan terburu-buru untuk diparipurnakan karena masih kacau. Biarkan kami melaporkan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya dibahas di tingkat pimpinan DPRD,” kata Sungkar.

Menurut Sungkar, sebagai ketua Pansus yang dari awal berusaha bekerja secara profesional, selalu tepat waktu. Walaupun seperti dikejar-kejar, tapi dirinya tidak bisa menerima dan melaporkan kepada paripurna, tentang materi yang belum berada di tangan Pansus dengan melewati satu proses penetapan, yakni laporan kepada rapat pimpinan DPRD.

Lebih jauh dijelaskan, hasil print out pembahasan Pansus V yang disampaikan oleh Bappeda Kota Tegal, ternyata berbeda dengan materi pembahasan yang sebenarnya. Banyaknya perbedaan itu menginspirasikan Sungkar agar Pansus kembali memverifikasi materi yang terkandung dalam draf Raperda yang baru diterimanya dengan hasil keputusan pembahasan Pansus V baru-baru ini.

“Ternyata banyak perbedaan disana, draf Raperda tidak sesuai dengan materi hasil pembahasan Pansus V. Semua banyak yang berubah, semisal kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang semula dalam pembahasan Pansus ada 8 titik, namun dalam draf Raperda hanya tertera 3 titik RTH. Lainnya, Pansus tidak pernah memunculkan lokasi Polder, namun dalam draf Raperda muncul 2 titik polder,” ujarnya.

Sekretaris Fraksi PAN Peduli Rakyat, H Wardjo Rahardjo, menyatakan pihaknya atas nama fraksi mendukung sikap tegas Abdullah Sungkar, karena adanya perubahan peta. Bisa jadi, juga ada perubahan konsideran dalam Raperda tentang RTRW. Karena semua anggota Pansus, umumnya anggota DPRD belum sempat membuka, membaca dan meneliti hasil perubahan yang dilakukan tim Pemkot.

"Kami menyesal cara-cara seperti ini, karena tidak elegan. Apalagi keberadaan peta sangat berpengaruh terhadap masyarakat Kota Tegal, bukan hanya Pemkot dan DPRD saja," papar Wardjo.

Hal senada disampaikan rekan se-Fraksi PAN Peduli rakyat lainnya, yaitu H Hadi Sutjipto SH. Menurut Tjipto, banyak perubahan yang terjadi setelah mempelajari draf Raperda yang disampaikan Pemkot Tegal. Ironisnya, sebagian anggota Pansus V seperti tidak prihatin dengan banyaknya perubahan isi draf raperda dengan keputusan hasil pembahasan Pansus V.

“Denah tata ruang berubah, tidak sesuai dengan keputusan hasil Pansus V. Tentunya beberapa pasal yang terkandungpun banyak berubah. Atas perubahan itu, sebenarnya Ketua Pansus masih bersedia melanjutkan pembahasan hingga tuntas pada hari ini, namun rupanya sebagian anggota lain mendesak agar segera disampaikan ke paripurna meskipun tanpa melalui rapat pimpinan DPRD,” tandas Tjipto.