![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Dua Fraksi di DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Peduli Rakyat, menolak mengikuti rapat paripurna DPRD dengan agenda penetapan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2030, Senin 14 November 2011.
Penolakan keikutsertaan kedua fraksi dalam rapat paripurna DPRD itu, berkaitan dengan belum selesainya rapat akhir Pansus V yang membahas tentang RTRW.
Pasalnya, draf Raperda yang berisi materi hasil pembahasan Pansus V belum secara keseluruhan dilakukan verifikasi. Alasan yang paling mendasar dari kedua Fraksi itu adalah karena materi di dalam draf raperda RTRW banyak mengalami perbedaan dengan hasil keputusan pembahasan di tingkat Pansus.
Akan tetapi, meskipun hanya dihadiri oleh 17 anggota DPRD, rapat paripurna DPRD yang berlangsung di ruang Adipura Komplek Balaikota Tegal, dengan agenda penetapan Raperda RTRW tetap dilaksanakan. Seperti kata pepatah, biarpun anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu.
Wakil Ketua Fraksi PAN Peduli Rakyat, H Hadi Sutjipto SH, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya mewakili fraksi menolak pelaksanaan rapat paripurna DPRD, dengan agenda penetapan Raperda tentang RTRW Kota Tegal tahun 2011-2030. Karena beberapa alasan, mekanisme belum selesai. Sehingga kalau pimpinan DPRD tetap memaksakan diri menggelar rapat paripurna, akan menjadi preseden buruk.
"Bagaimana kami tahu, kalau konsideran draf Raperda yang akan ditetapkan baru kami terima beberapa menit sebelum rapat paripurna. Kami khawatir ada pasal 'bodong', yang tak sesuai dengan hasil pembahasan Pansus. Sikap ini dibuktikan, dengan adanya perubahan yang sangat signifikan peta hasil pembahasan dengan peta hasil print out tim Pemkot," kata Sutjipto.
Menurut Sutjipto, selain itu, penolakan Fraksi PAN Peduli Rakyat mengikuti rapat paripurna, karena ada mekanisme yang belum dilaksanakan sebelum rapat paripurna digelar. Yakni, laporan pimpinan Pansus melalui rapat pimpinan DPRD. Pihaknya minta mekanisme yang telah dibuat dan ditetapkan sendiri, dilanggar sendiri oleh DPRD.
"Kalau DPRD masih mengangap keberadaan tim ahli, seharusnya saran tim ahli yang meminta waktu sampai jam 16.00 WIB untuk membaca dan mengkaji draf Raperda dilaksanakan. Sehingga rapat paripurna bisa ditunda sampai 1 atau 2 hari kedepan, agar hasilnya maksimal. Bukan seperti dipaksakan, seperti saat ini," tuturnya.
Secara terpisah, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, Rachmat Rahardjo, menyatakan, pihaknya menolak pelaksanaan rapat paripurna, dengan agenda penetapan Raperda tentang RTRW Kota Tegal tahun 2011-2030, karena proses pembahasan Raperda belum selesai. Sehingga pihaknya menilai Raperda belum layak ditetapkan, tapi perlu waktu beberapa hari lagi.
"Kami menilai ada pemaksaan, terkait penetapan Raperda tentang RTRW. Sebab draf Raperda hasil pembaharuan baru diterima, sehingga kami perlu mempelajari dan membaca terlebih dahulu. Hal ini agar tidak ada 'pasal siluman' dalam Raperda tersebut, seperti terjadi pada Raperda tentang PDAM. Kalau kami belum membaca, bagaimana tahu konsideran Raperda sudah sesuai dengan hasil pembahasan Pansus atau tidak," ujar Rachmat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH, menyatakan mekanisme telah dilaksanakan, termasuk laporan pimpinan Pansus melalui rapat pimpinan DPRD juga terlah dilaksanakan. Karena mekanisme telah dilaksanakan, maka rapat paripurna tetap dilaksanakan.
"Karena Abdullah Sungkar SE ST telah mengundurkan diri dari Ketua Pansus, maka laporan pimpinan Pansus melalui rapat pimpinan DPRD dipimpin Wakil Ketua Pansus V. Sehingga kami rasa tidak ada pelanggaran, karena semua mekanisme telah kami laksanakan," tandas Edi.