Surat Bupati Bukan Surat Usulan Nama Cawabup
TK-Takwo Heriyanto
Senin, 14/11/2011, 16:37:56 WIB

Syamsul Bayan

PanturaNews (Brebes) - Meski Wakil Bupati (Wabup) Brebes, Jawa Tengah, terpilih Hj Idza Priyanti AMd telah dilantik, tetapi kasus pengisian kursi Wabup Brebes terus berlanjut. Syamsul Bayan, salah seorang peserta penjaringan Cawabup mengatakan, bahwa surat Bupati Brebes Nomor 1311/ 01541 tertanggal 16 Agustus 2011, tentang Pengisian Jabatan Wabup Brebes kepada DPRD, ternyata bukan sebagai surat usulan nama calon Wabup (Cawabup).

"Itu diketahui dari hasil penelaahan ahli bahasa Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan Kementerian Pendidikan Nasional yang telah diajukan," ujar Syamsul Bayan, Senin 14 November 2011.

Menurut dia, jawaban resmi dari Kementerian Pendidikan Nasional terkait telaah bahasa itu dengan Nomor Surat 566/H3.2/PB/2011 tanggal 9 Nopember 2011. Namun demikian, agar penafsiran surat bupati itu mempunyai kekuatan hukum dan dapat digunakan sesuai peruntukannya, maka harus diuji di forum hukum melalui pengadilan.

"Ahli bahasa Kemendiknas juga siap menjadi saksi ahli untuk memperkuat pengertian surat itu," tandasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, terkait pendapat ahli bahasa Kemendiknas itu, pihaknya berniat menggugat Bupati dan DPRD Brebes ke pengadilan. Hal tersebut agar tidak terjadi multitafsir, sekaligus membuktikan secara hukum jika surat Bupati Brebes tersebut bukan surat usulan yang dimaksudkan Pasal 131 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005.

"Jika gugatan saya ini terbukti, berarti Bupati dan DPRD telah melanggar konstitusi," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Kabupaten Brebes menyatakan proses pemilihan Wabup berdasarkan usulan Bupati. Proses pemilihan yang dilaksanakan melalui rapat paripurna DPRD juga dinilai sudah sesuai aturan dan dinyatakan sah. Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Brebes H Illia Amin.

"DPRD tidak mungkin memprosesnya kalau tidak ada usulan dari Bupati," tandasnya, beberapa waktu lalu.

Bahkan Wakil Ketua DPRD Brebes, H Dedi Yon Supriyono SE juga melayangkan surat pengaduan kepada Gubernur dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Itu karena proses pemilihan Wabup dinilai cacat hukum, lantaran tidak ada usulan dari Bupati, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.