![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Secara historis hubungan pers dengan pemerintah mengalami perbedaan paradigma. Di era Orde lama dan Orde baru, pemerintah mengontrol dan mengendalikan pers, bahkan bisa mencabut surat ijin penerbitan.
"Tetapi di era reformasi ini, pers yang mengontrol pemerintah dan pemerintah tidak berwenang mengintervensi pers," kata Gunawan Permadi MA, saat berbicara pada dialog dan resepsi pers yang digelar di Aula Pertemuan Kawasan Agrowisata Kaligua, Kecamatan Paguyangan, Brebes, Jawa Tengah, Sabtu 12 Nopember 2011 siang.
Menurutnya, sekarang ini penerbitan pers juga tidak memerlukan izin dan Dewan Pers juga independen. Jika dahulu menggunakan Undang-Undang (UU) Pokok Pers Nomor 11 Tahun 1966 dan pemerintah bisa mencabut ijin usaha penerbitan, kini kemerdekaan pers dikukuhkan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Jadi sudah amat sangat berbeda, sekarang kemerdekaan pers lebih terjamin," ujar Gunawan yang juga wakil pemimpin redaksi harian Suara Merdeka ini.
Adanya kemerdekaan pers ini, maka pers harus bisa menjalankan fungsi informasi, pendidikan, kontrol sosial, hiburan dan juga sebagai lembaga ekonomi. Dalam menjalankan tugasnya pers juga harus tunduk pada kode etik profesi yang menyangkut martabat kewartawanannya.
"Bahkan nantinya juga akan ada semacam standara atau uji kompetensi wartawan," kata Gunawan dihadapan ratusan wartawan yang mengikuti dialog bertajuk hubungan pers dengan pemerintah daerah ini.
Lebih lanjut dia mengatakan, standar kompetensi wartawan itu nantinya juga untuk melindungi kepentingan wartawan itu sendiri, sehingga tidak perlu ada kekawatiran. "Jadi tidak perlu kawatir dengan standar kompetensi, karena untuk melindungi kepentingan wartawan juga," tandas Gunawan.
Acara dialog siang itu merupakan bagian dari kegiatan Pers Tour para wartawan yang bertugas Kabupaten Brebes. Selain ratusan wartawan dari berbagai media cetak, elektronik dan online, menyertai pula Kabag Humas dan Protokol Pemkab Brebes, Atmo Tan Sidik, Ketua Komisi I DPRD Brebes, Warsudi SPd.