![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Setelah buka-bukaan di sejumlah media massa, Tatang Suwandi, mantan anggota Komisi C DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, periode 2004-2009, kembali mempertegas semua yang diketahuinya perihal gratifikasi proyek pembangunan Blok A Pasar Pagi semasa dirinya menjabat anggota DPRD kepada Jaksa Pidana Khusus dan Kasi Intelegen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal. Keterangannya itu disampaikan saat dirinya memenuhi panggilan Kejari, Jumat 04 November 2011 pukul 09.30 WIB.
Setelah satu jam lebih dimintai keterangan secara tertutup di ruangan Kasi Intelegen Kejari Tegal, kepada sejumlah wartawan yang menungguinya, Tatang menjelaskan bahwa kedatangannya dirinya ke Kejari adalah memenuhi panggilan seputar informasi gratifikasi sebesar Rp 25 juta yang diterimanya dari rekanan penggarap Blok A Pasar Pagi.
“Kepada jaksa saya menyampaikan bahwa saya diberi uang sebanyak Rp 25 juta oleh Edi Suripno. Uang itu bersumber dari rekanan penggarap Blok A Pasar Pagi Tegal, yang saat itu sudah merampungkan semua pekerjaannya. Pemberian uang itu dilakukan di Rumah Makan Pring Sewu komplek Hotel Tegal Agung Raya (Taguya), Kramat, Kabupaten Tegal pada Jum’at pukul 19.30 WIB sekitar tahun 2007,” kata Tatang.
Menurut Tatang, saat itu tidak seorangpun yang menyaksikan penyerahan uang sebanyak Rp 25 juta dari Edi Suripno kepada dirinya. Karena, yang ada saat itu hanya ada mereka berdua.
“Saya memang hampiri dia di rumahnya lalu langsung meluncur ke Taguya. Jadi hanya kami berdua saja, tidak ada orang lain. Lalu dia serahkan uang 25 juta rupiah yang berada dalam kantong plastik. Saat itu saya melihat dia membawa uang banyak sekali dalam tas,” ujarnya.
Kasi Intel Kejari Tegal, Sukanda SH kepada wartawan mengatakan, saat ini pihaknya baru tahap awal meminta keterangan dari Tatang. Materi pertanyaan yang disampaikan masih seputar kapasitas Tatang dalam kasus gratifikasi, kronologi, lokasi kejadian penyerahan dan seputar proyek pembangunan Blok A Pasar Pagi.
“Kami belum bisa memberikan banyak ketarangan, karena kasus ini sifatnya masih penyelidikan. Jika diblow up di media sekarang, khawatirnya ada pihak-pihak terkait yang sengaja menghilangkan barang bukti. Jadi kita tunggu sampai tahap penyelidikan ini selesai. Setelah ini Tatang akan kami mintai keterangan lagi Senin 07 November 2011 mendatang,” kata Sukanda.
Sementara, Edi Suripno SH saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut tidak memberikan komentar. “No coment,” katanya singkat.
Diberitakan sebelumnya, mantan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, periode 2004-2009, Tatang Suwandi, mengakui pernah menerima uang sebesar Rp 25 juta sebagai sukses fee dari proyek pembangunan Blok A Pasar Pagi Kota Tegal.
Pernyataan yang kemudian disebarkan melalui jejaring sosial Facebook, Senin 31 Oktober 2011 itu, dinilainya sebagai bukti adanya konspirasi dalam proyek pembangunan Blok A Pasar Pagi Kota Tegal.
Saat dikonfirmasi PanturaNews, Senin 31 Oktober 2011 pukul 17.00 WIB, di kediamannya Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Tegal, Tatang membenarkan adanya pengakuan terima sukses fee yang dibeberkannya melalui facebook. Tatang juga mengatakan siap untuk dimintai keterangan oleh aparat berwajib terkait pengakuannya tersebut.
“Saya siap untuk membeberkan soal sukses fee yang saya terima dari rekanan penggarap melalui salah seorang pimpinan DPRD terkait proyek pembangunan Pasar Pagi yang saat itu menelan anggaran APBD 2004-2007 sebesar Rp 16 milyar lebih. Biar publik dan aparat penegak hukum tahu tahu, dan saya siap diperiksa kok,” kata Tatang.