Perjanjian Kerjasama Kelola SPBU Bakal Dikaji Ulang
RYGH-Riyanto Jayeng & SL Gaharu
Kamis, 03/11/2011, 17:44:29 WIB

Perjanjian kerja sama SPBU Tegalsari di Jalan Letjen Suprapto Kota Tegal akan dikaji ulang. (Foto: Riyanto Jayeng)

PanturaNews (Tegal) - Surat perjanjian kerjasama pendirian dan pengelolaan SPBU Tegalsari di Jalan Letjen Suprapto Kota Tegal, Jawa Tengah, antara Pemkot Tegal dengan pihak ketiga yakni PT Dedy Jaya Lambang Perkasa Nomor 593/ 005 tertanggal 07 Agustus 2007 bakal dikaji ulang. Pasalnya, dalam perjanjian itu ditemukan sejumlah kejanggalan, khususnya yang berkaitan dengan prosentase pembagian keuntungan.

Hal itu ditegaskan Walikota tegal, H Ikmal Jaya SE Ak, dalam jumpa pers di Peringgitan Rumah Dinas Walikota Tegal, Kamis 03 November 2011.

Menurut Ikmal, pihaknya menyambut baik desakan kaji ulang yang dilontarkan oleh Komisi II DPRD. Untuk itu dalam waktu singkat, secepatnya akan memanggil pihak investor guna saling mempelajari materi dalam surat perjanjian.

Sebab jika diperhatikan secara seksama, pendapatan Pemkot Tegal dari bagi hasil keuntungan pengelolaan SPBU sangatlah kecil, yakni hanya 20 persen atau Rp 120 juta per tahun. Sedangkan pihak investor justru mendapat keuntungan sebanyak 80 persen.  

“Dalam waktu dekat Pemkot bakal memanggil investor untuk membincangkan perihal materi perjanjian, khususnya dibagian penentuan prosentase pembagian keuntungan. Masak sih pemkot hanya mendapat keuntungan 20 persen sementara investor 80 persen. Padahal, modal tanah yang disertakan oleh pemkot Tegal seluas 1.395 meter persegi nilainya Rp 4,5 milyar. Sedangkan untuk mendirikan sebuah SPBU, dana ideal yang dibutuhkan mestinya tidak sampai lebih dari Rp 1 Milyar,” kata Ikmal.

Lebih jauh dikatakan, dalam kerjasama itu, tercatat total modal dari investor sebanyak Rp 23,5 Milyar yang terdiri dari Rp 21 milyar uang tunai dan fasilitas peralatan SPBU yang dinilai sebesar Rp 2,5 milyar.

“Kami akan coba untuk audit dan kaji lagi perjanjian kerjasama itu secepatnya. Karena di dalam perjanjian yang berlaku sampai 30 tahun itu, prosentase bagi hasil keuntungan kami nilai tidak relevan,” ujarnya.

Sementara di tempat yang sama, Kepala Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Dinskopumkmperindag) Kota Tegal, R. Supriyanto mengatakan, selama proses kerjasama berlangsung pemerintah Kota Tegal mendapatkan bagi hasil sebesar Rp 120 juta per tahun. “Kami siap memanggil investor kembali untuk melakukan pengkajian kembali besaran bagi hasil yang semestinya diterima,” tegasnya.