Pengadilan Diminta Tidak Hukum Pelajar Pencuri Ayam
TK-Takwo Heriyanto
Selasa, 01/11/2011, 18:18:39 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah diminta untuk tidak memberikan hukuman terhadap Nas (15), seorang pelajar Madrasah Aliyah (MA) di Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, yang pada Senin 31 Oktober 2011 dimeja hijaukan, lantaran terlibat kasus pencurian ayam.

Permintaan tersebut disampaikan Kasi Perlindungan Perempuan Anak Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Kabupaten Brebes, Rini Pujiastuti, saat dikonfirmasi PanturaNews, Selasa 01 November 2011 di ruang kerjanya.

Menurut Puji, lembaganya bersama Tiara Center akan berupa terus dalam melakukan pendampingan terhadap Nas hingga selesai persidangan. Sejauh ini, pihaknya bersama Tiara Center juga telah menyurati kepada PN Brebes agar tidak memberikan hukuman terhadap Nas.

Bahkan dari pihak sekolah Nas sendiri, juga menyurati PN agar mengabulkan tuntutan yang dikehandaki bersama pihak keluarga Nas agar bebas dari hukaman. Apalagi dari pihak pemilik ayam sendiri juga sudah memaafkan pihak keluarga Nas.

"Karena itulah, kami berharap agar PN tidak memberikan hukuman kepada Nas," pintanya.

Meski begitu, pihaknya tidak akan kecewa jika pada sidang lanjutan yang akan digelar Kamis 04 November 2011, ternyata PN memutuskan Nas harus menjalani hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami tidak akan kecewa terhadap putusan PN yang akan diberikan kepada Nas nanti. Sebab, kami sudah berupaya semaksimal mungkin membantu Nas agar nantinya dapat masuk ke sekolah asalnya, supaya bisa mengikuti Ujian Sekolah maupun Nasional," terang Rini.

Untuk menghindari terjadinya kasus pencurian maupun kenakalan remaja, baik yang melibatkan pelajar dibawah umur, pihaknya bekerjasama dengan instansi terkait akan terus berupaya melakukan workshop (seminar). Hal ini dilakukan agar nantinya para remaja maupun pelajar di bawah umur dapat memahaminya, sehingga tidak berurusan dengan pihak hukum.