![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Akibat terlibat mencuri ayam, Nas (15), seorang pelajar Madrasah Aliyah (MA) di Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, terpaksa disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Senin 31 Oktober 2011.
Sidang perdana yang digelar di ruang sidang anak PN Brebes, tertutup bagi umum. Proses sidang dipimpin Hakim Isabella SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martopo SH.
Diketahui aksi pencurian ayam itu dilakukan Nas pada 21 April 2011 lalu, saat masih duduk di bangku SMP. Aksi tersebut dilakukan bersama empat temannya di peternakan ayam milik Sunarso (37), di Dukuh Kalisalak Desa Kalijurang, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes. Dalam aksi itu, dua orang tertangkap termasuk Nas. Sedangkan 3 pelaku lainnya buron. Nas dan kawanannya itu mencuri sebanyak 17 ekor ayam.
Menurut Nas, peristiwa itu berawal saat bermain sepak bola di lapangan dekat lokasi kejadian. Ia datang ke lapangan sepak bola naik sepeda motor. Namun, tak lama didatangi dua temannya yang berniat meminjam sepeda motornya. Lantaran khawatir, ia pun ikut bersama kedua temannya tersebut. Di tengah jalan, dua orang lain sudah menunggu. Setelah empat temannya itu pergi masuk kebun, pulangnya sudah membawa 17 ekor ayam.
"Saat itu saya hanya diminta menunggu di sepeda motor. Saya juga diancam akan dipukuli kalau pergi dari lokasi itu," ujarnya sebelum sidang digelar.
Sementara Kasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Badan Keluarga Berecana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Kabupaten Brebes, Rini Pujiastuti yang hadir dalam persidangan bersama kedua orang tua Nas mengatakan, lembaganya bersama Tiara Center akan memberikan pendampingan karena menyangkut anak-anak. Pihaknya juga akan mengupayakan dalam proses hukum itu benar-benar memperhatikan hak-hak anak.
"Karena dalam proses penyidikan, anak itu sudah ditahan selama 24 hari. Yakni, penahanan pertama selama 10 hari dan diperpanjang selama 14 hari,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari hasil sidang tersebut, majelis hakim memutuskan sidang ditunda minggu depan. Itu lantaran sidang tidak dihadiri Balai Pemasyarakatan (Bapas), yang wajib hadir dalam setiap sidan pidana anak.