![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Mantan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, periode 2004-2009, Tatang Suwandi, mengakui pernah menerima uang sebesar Rp 25 juta sebagai sukses fee dari proyek pembangunan Blok A Pasar Pagi Kota Tegal.
Pernyataan yang kemudian disebarkan melalui jejaring sosial Facebook, Senin 31 Oktober 2011 itu, dinilainya sebagai bukti adanya konspirasi dalam proyek pembangunan Blok A Pasar Pagi Kota Tegal.
Saat dikonfirmasi PanturaNews, Senin 31 Oktober 2011 pukul 17.00 WIB, di kediamannya Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Tegal, Tatang membenarkan adanya pengakuan terima sukses fee yang dibeberkannya melalui facebook. Tatang juga mengatakan siap untuk dimintai keterangan oleh aparat berwajib terkait pengakuannya tersebut.
“Saya siap untuk membeberkan soal sukses fee yang saya terima dari rekanan penggarap melalui salah seorang pimpinan DPRD terkait proyek pembangunan Pasar Pagi yang saat itu menelan anggaran APBD 2004-2007 sebesar Rp 16 milyar lebih. Biar publik dan aparat penegak hukum tahu tahu, dan saya siap diperiksa kok,” kata Tatang.
Lebih jauh Tatang mengatakan, pemberian uang itu dilakukan di rumah makan Pring Sewu, komplek Hotel Tegal Agung Raya (Taguya), Kramat, Kabupaten Tegal. Pada saat itu dirinya hanya berdua bersama seorang pimpinan DPRD, yang kemudian menyerahkan uang dalam bentuk tunai sebayak 25 Juta rupiah.
“Kalau harinya saya ingat yaitu hari Jumat sekitar pukul 19.30 WIB, tapi tanggal dan bulannya lupa. Namun saat itu saya masih ingat, pemberian sukses fee itu pasca rekanan penggarap menerima pencairan uang termin terakhir sekitar tahun 2006,” ujarnya.
Menanggapi adanya pengakuan penerimaan sukses fee proyek pembangunan Blok A Pasar Pagi oleh mantan anggota DPRD Kota Tegal periode 2004-2009 yang diketahuinya dari jejaring facebook, Ketua LSM Barisan Rakyat Peduli Kota (BRPK) Kota Tegal, Supriyanto SPdi mengatakan, salut dan menyambut baik inisiatif serta itikad baik dari mantan anggota DPRD pelaku penerima gratifikasi yang bicara terang-terangan kepada publik. Kaitan hal itu, pihaknya akan mendesak aparat keamanan dalam hal ini Kepolisian maupun Kejaksaan untuk segera mengusut tuntas.
“Aparat Kepolisian maupun Kejaksaan harus tanggap dengan pernyataan salah seorang anggota DPRD yang mengaku menerima sukses fee dari rekanan proyek pembangunan Blok A Pasar Pagi sebesar Rp 25 juta. Jika lembaga aparat diam saja dengan kenyataan ini, maka kami LSM BRPK akan bertindak aktif turun ke jalan. Ini suatu bukti adanya dugaan korupsi atau gratifikasi dalam proyek pembangunan Blok A Pasar Pagi,” tandas Supri.