Warga Desak Sertifikasi, Pemkot-BPN Verifikasi Lokasi
JAY-Riyanto Jayeng
Senin, 31/10/2011, 15:45:27 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Ratusan warga perumahan Sub Inti Martoloyo, Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, mendesak agar Pemkot Tegal segera merealisasikan janji sertifikasi atas lahan yang mereka tempati secara kredit sejak tahun 1982.

Pasalnya, jangka waktu kredit yang ditentukan telah melampaui batas dan sebagian besar para pemohon kredit perumahan sederhana itu sudah menyelesaiakan angsuran.

Salah seorang warga perumahan Sub Inti, Rohadi, Senin 31 Oktober 2011, mengatakan sudah sewajarnya warga menagih janji sertifikasi karena harapan memiliki sertifikat hak milik atas lahan dan hunian yang ditempatinya itu merupakan sesuatu hal yang diidamkan sejak lama. Diakui, sejumlah hunian itu sudah ditempati oleh orang kedua dan ketiga yang tidak mengalami proses akad kredit pada tahun 1982 lalu.

“Kami sangat merindukan adanya realisasi sertifikasi lahan yang saat ini kami tempati. Dan memang saat ini, Pemkot Tegal melalui tim-nya susedang melaksanakan pendataan terkait penghuni,” kata Rohadi.

Menanggapi desakan warga tersebut, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Tegal, Hartoto mengatakan, pihaknya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat ini sedang melaksanakan sejumlah tahapan guna penyelesaian proses sertifikasi lahan di kawasan perumahan sub inti Martoloyo.

Menurut Hartoto, sedikitnya ada sekitar 410 rumah yang dimohonkan untuk bisa mendapatkan sertifikasi hak milik kepada Pemkot Tegal. Sedangkan untuk memenuhi keinginan warga tersebut, Pemkot Tegal sudah membentuk tim kajian yang didalamnya ada lembaga yang berkompeten menangani penyertifikatan lahan, yakni BPN.

“Saat ini kami sudah pada tahap proses kros cek lapangan. Dari 9 RT yang ada, kami baru kros cek di 2 RT yakni RT 02 dan RT 03 . Beberapa hal yang menjadi dasar kros cek kami adalah terkait data penghuni dan angsuran kredit. Untuk hunian yang sudah ditempati oleh pihak kedua maupun ketiga, prosesnya akan kami konsultasikan dan mintakan solusi kepada tim pengarah. Kami sangat berharap proses penyertifikatan lahan menjadi sertifikat hak milik ini tidak dipungut biaya, namun itu semua menjadi wewenang BPN,” tandas Hartoto.