Soal Ganti Rugi Pasar Pagi, Pemkot Harus Transparan
GAB -Riyanto Jayeng & SL Gaharu
Senin, 31/10/2011, 15:25:03 WIB

Pasar Pagi Kota Tegal

PanturaNews (Tegal) - Kewajiban pembayaran ganti rugi atas kasus Pasar Pagi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah, kepada investor PT Sinar Permai, Aang Gunawan, yang direncanakan dianggarkan dalam APBD 2012 perlu pembahasan lebih transparan. Sebab, selama ini Pemkot Tegal dinilai belum melaksanakan tahapan penyelesaian kasus secara tepat.

Hal itu dikatakan Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH, Senin 31 Oktober 2011.

Menurut Edi, sebelum dilakukan pembahasan APBD 2012 di DPRD, hendaknya Pemkot Tegal wajib melaksanakan beberapa tahapan yang mengarah kepada penyelesaian kasus Pasar Pagi secara tepat dan benar, sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh perundang-undangan.

Lebih jauh dikatakan, agar tidak terjadi saling curiga dalam penyelesaian kasus Pasar Pagi, Pemkot Tegal harus memiliki inisiatif untuk memberitahukan kepada DPRD beberapa hal yang terkait dengan alasan dan tujuan dari pembayaran ganti rugi Pasar Pagi secara tertulis dan transparan.

“Selama ini kan DPRD sama sekali tidak mengetahui secara pasti mekanisme yang sudah ditempuh oleh Pemkot Tegal dalam upaya penyelesaian kasus tersebut. Untuk itu, sebelum APBD 2012 dibahas, sebaiknya Pemkot Tegal dapat melaksanakan tahapan-tahapan masuk akal yang akan dijadikan konsideran dari pembayaran ganti rugi Pasar Pagi,” kata Edi.

Selanjutnya Edi menyampaikan, bahwa untuk melaksanakan kewajiban pembayaran ganti rugi Pasar Pagi, Pemkot Tegal hendaknya harus melaksanakan 3 tahapan yang nantinya harus disampaikan kepada DPRD.

Tiga tahapan yang dimaksud adalah, pertama: Pemkot harus mempersiapkan dasar penghitungan ganti rugi Pasar Pagi. Didalamnya termasuk juga pemahaman mengenai sejumlah kios di blok B Pasar Pagi yang oleh pihak investor sudah dijual kepada pihak lain.

Selanjutnya, Pemkot harus menjelaskan detail pendapatan Pasar Pagi sebelum terbitnya PK-MA, juga perlunya ketegasan Pemkot Tegal dalam hal rencana pengelolaan Pasar Pagi pasca pembayaran ganti rugi, termasuk teknis dan mekanisme pembayaran ganti rugi serta asumsi pendapatan Pasar Pagi dalam upaya pencapaian Break Even Point (BEP).

Tahapan Kedua adalah, penyampaian permohonan persetujuan pembayaran ganti rugi kepada DPRD dan tahap ketiga, persetujuan pembayaran ganti rugi Pasar Pagi.

“Jadi sepanjang Pemkot Tegal belum melaksanakan tahapan-tahapan tadi, maka DPRD tidak bisa mengakomodir permohonan anggaran untuk pembayaran ganti rugi  Pasar Pagi. Semua tahapan tadi demi terciptanya kondusifitas kebijakan anggaran, sehingga DPRD tidak asal menyatakan setuju maupun tidak setuju,” tandas Edi.