![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Meski berbagai gugatan dan somasi yang telah diajukan tidak digubris, namun salah satu kader PDI Perjuangan Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Syamsul Bayan, tetap ngotot kepada Pemerintah Kebupaten (Pemkab) dan DPRD Brebes untuk menolak Hj. Idza Priyanti A.Md dilantik menjadi Wakil Bupati (Wabup) Pergantian Antar Waktu (PAW) Brebes.
Menurut Syamsul, pihaknya tidak akan segan-segan menggugat ke PTUN dan Perdata terhadap kedua lembaga tersebut, maupun kepada perorangan yang terlibat jika tetap akan melaksanakan pelantikan Wabup.
Syamsul menilai bahwa SK Ketua DPRD Nomor 12 tahun 2011 tentang Wabup terpilih, masih dalam sengketa di PTUN Semarang dengan Nomor perkara 43/6/2011/PTUN/ tertanggal 20 Oktober 2011.
"Karena itu, jika tidak ingin muncul masalah baru, maka sebelum ada putusan dari PTUN sebaiknya pelantikan Wabup untuk ditunda saja," pinta Syamsul Bayan, Sabtu 29 Oktober 2011.
Ia mengatakan, Wabup terpilih dilantik atau tidak yang pasti proses hukum tetap akan berjalan terus. Akan tetapi pihaknya tidak segan-segan melaporkan kepada lembaga peradilan, karena hal itu sebagai tindakan penghinaan.