![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Kegiatan pemerintahan yang bernuansa politis tertentu, harus dihindari supaya tidak mengundang diskriminasi. Selain itu, penempatan pejabat memperhatikan prinsip kompetensi, agar secara professional dapat melaksanakan tugas dengan baik. Namun kemampuan seseorang secara berimbang dan rasionalitas, perlu dipertimbangkan agar jabatan tertentu tidak terlalu memberatkan.
Demikian Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Narjo, di sela-sela rapat paripurna DPRD mengenai Pemandangan Umum (PU) atas Raperda Kabupaten Brebes tentang perubahan APBD Kabupaten Brebes tahun anggaran 2011, di Islamic Center Brebes, Rabu 26 Oktober 2011.
"Untuk itu, jabatan rangkap yang terlalu memberatkan agar dihindari. Seperti Kepala Bappeda yang merangkap Kepala Dinas Pendidikan secara rasio itu sangat berat," kata Narjo.
Selain itu, fraksinya juga meminta kepada Pemkab Brebes agar kegiatan pemerintahan yang bernuansa politis tertentu, untuk dihindari supaya tidak mengundang diskriminasi. Contohnya adalah warna cat di pusat-pusat pemerintahan dan fasilitas umum, agar dikembalikan ke warna lambang daerah. Kemudian pembuatan/pemasangan baliho, agar menunjukan kemitraan eksekutif dan legislatif serta dapat dipertanggung jawabkan.
Menyikapai hal tersebut, Bupati Brebes H. Agung Widyantoro SH M.Si mengatakan, terkait masalah rangkap jabatan bahwa berdasarkan pasal 17 Peraturan Mendagri Nomor 54 tahun 2004 menyatakan, bahwa Pelaksana tugas (PLt) merupakan jabatan sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan wewenang penandatanganan naskah dinas, kerana pejabat definitif belum dilantik.
"Jadi, penugasan Kepala Bappeda pada Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes sebagai Plt, adalah bersifat sementara untuk menjaga situasi yang kondusif dan memperlancar Plt pada Dinas Pendidikan," ujarnya.
Namun terkait dengan persoalan kuningisasi, Bupati enggan untuk berkomentar. Bupati hanya mengatakan masalah kuningisasi biar nanti disampaikan dalam rapat-rapat nanti saja," tandasnya.