![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah, diminta untuk selektif dalam memberikan ijin lokasi tempat hiburan. Pasalnya, ditengarai banyak tempat hiburan malam yang sering disalah gunakan oleh pengelolanya maupun pengunjungnya.
Khusus untuk tempat hiburan malam seperti rumah Karaoke, yang selalu menyediakan wanita Pemandu Lagu (PL) berbusana seronok, Walikota harus tegas menghentikan perijinannya. Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rofii Ali S.Si, Senin 24 oktober 2011.
Menurut Rofii, maraknya wanita penghibur yang bukan berasal dari dalam Kota Tegal, mengakibatkan terbukanya jasa penginapan atau kos-kosan bagi para PL tersebut di lingkungan pemukiman warga. Persoalannya, keberadaan para PL di tempat kos-kosan itu ternyata kurang terpantau oleh Pemkot. Sehingga, keberadaan mereka tidak jarang menimbulkan pro-kontra di kalangan warga.
Lebih jauh Rofii menjelaskan, salah satu contoh adalah tempat kos-kosan yang menampung para PL di RT 07 RW 11, Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur. Keberadaan mereka mendapat tentangan keras dari warga setempat. Pasalnya, ulah para PL dan tamu lelaki yang mengantarnya sudah meresahkan masyarakat sekitar. Warga sangat khawatir, terutama para orang tua yang memiliki anak-anak dibawah umur karena hampir setiap hari sering melihat para PL berpakaian seronok serta mengajak tamu pria.
"Apabila persoalan ini terus dibiarkan saja, Kota Tegal akan menjadi kota maksiat di Jateng karena moralitas generasi mudanya akan rusak dalam waktu yang sangat singkat," tegasnya.
Rofi'i mengemukakan, dari informasi yang diterima para PL yang juga diduga nyambi sebagai PSK banyak yang dibawah umur. Apabila hal itu, benar adanya maka telah terjadi kejahatan eksploitasi seks terhadap anak dibawah umur. Bahkan, diantara mereka sudah ada yang sempat mencoba bunuh diri dengan memotong urat nadi dipergelangan tangannya karena hamil dan tidak ada yang mau bertanggungjawab. Karena itu, Pemkot harus segera melakukan penertiban.
"Pemkot harus bertindak agar tidak mengorbankan moralitas generasi muda, hanya demi mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) dari tempat hiburan malam yang nilainya sangat kecil dan tidak berpengaruh sama sekali pada APBD Kota Tegal," tandasnya.