![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Surat DPC PKB Kota Tegal, Jawa Tengah, Nomor 028/DPC PKB-03/A.1/IX/2011 tanggal 10 Oktober 2011 perihal pengembalian hak H Edi Friono (EF) sebagai calon anggota legislatif (Caleg) terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kecamatan Tegal Barat yang dilayangkan ke KPUD Kota Tegal, akan dikonsultasikan ke KPU pusat.
Hal itu ditegaskan Divisi Hukum dan Pengawasan KPUD Kota Tegal, Agus Wijanarko SH, Jum'at 21 Oktober 2011.
Menurut Agus, keputusan menunggu hasil konsultasi KPU pusat itu setelah KPUD Kota Tegal mendapat jawaban dari KPU Provinsi Jawa Tengah (Jateng), saat konsultasi pada Rabu 19 Oktober 2011. Alasannya, semua permasalahan atau sengeketa Pemilu penyelesaiannya menjadi kewenangan KPU Pusat.
Kedatangan KPU Kota Tegal yang diwakili Divisi Hukum dan Pengawasan, Agus Wijanarko SH dan Divisi Pergantian Antar Waktu (PAW), Arisandi Kurnianto, ditemui langsung Ketua KPU Provinsi Jateng Ida Budiarti SH MH, Divisi Pengawasan Fajar Saka SH MH dan Divsisi Sosialisasi Drs Andreas Msi.
Lebih jauh Agus mengatakan, hasil konsultasi ke KPU Provinsi, secara prinsip KPU Kota Tegal diminta untuk bersabar. Karena semua keputusan sengeketa Pemilu, penyelesaiannya menjadi kewenangan KPU Pusat.
"Secara prinsip kami ingin masalah ini bisa cepat selesai, sehingga tidak berlarut-larut. Namun atas perintah KPU Provinsi, kami diminta bersabar. Sehingga kami minta DPC PKB juga untuk bersabar, kita bersama-sama berharap agar putusan KPU Pusat bisa cepat turun. Sehingga masalah ini bisa cepat selesai," kata Agus.
Sebelumnya, Ketua DPC PKB Anshori Azizi mengatakan, karena surat sudah dikirim ke KPU, tindak lanjut atas surat DPC PKB yang mendasari SK DPP PKB Nomor
8937/DPP-03/V/A.1/VIII/2011, tentang penetapan pembatalan pemberhentian dan pencabutan keanggotaan saudara H Edi Friono dari PKB, tertanggal 25 Agustus 2011, yang ditandatangani Ketua Umum DPP H A Muhaimin Iskandar MSi, dan Sekjen H Imam Nahrawi ada di KPU. Sehingga pihaknya justru akan minta penjelasan KPU.
"Kami minta ada putusan dari KPU, terkait surat yang kami kirimkan. Sehingga masalah internal PKB terutama soal tindak lanjut SK DPP PKB dapat secepatnya selesai," tandas Agus.