Berkas Mantan Aktivis KPMDB Segera Dilimpahkan
TK-Takwo Heriyanto
Jumat, 21/10/2011, 14:14:24 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Jawa Tengah segera melimpahkan berkas kasus dugaan penyelewengan dana Program Kegiatan Penuntasan Buta Aksara Tahun 2008 dengan tersangka Karno Roso, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Tengah di Semarang.

Demikian pernyataan Kasi Pidus Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Sukma Djaya Negara SH, Jumat 21 Oktober 2011.

"Berkas perkara mantan aktivis Keluarga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB) yang sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Brebes sejak Senin 17 Oktober 2011, akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang,” kata Sukma Djaya Negara.

Menurutnya, jika hasil penyidikan tersangka selesai, maka segera mungkin Pengadilan Tipikor akan mengagendakan jadwal sidangnya. Meski tersangka sendiri, lanjut Sukma, mengajukan penangguhan penahanan, namun jika hasil pengajuan penagguhan penahanan itu sudah ditelaah bersama antara Kepala Kejari dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian tidak diterima, maka berkas tersangka tersebut akan segera diajukan ke Pengadilan Tipikor.

Diberitakan sebelumnya, berkas tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Program Pemberantasan Buta Aksara yang dilaksanakan dibawah kegiatan Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun 2008, yakni mantan aktivis Keluarga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB), Karno Roso, telah dinyatakan P21 (lengkap).

Usai dinyatakan P21, kasus yang sebelumnya ditangani Polres Brebes ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat langsung menahan mantan aktivis KPMDB tersebut. Kini, tersangka mendekam di tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Brebes.

Kasi Pidsus Kejari Brebes, Sukma Djaya Negara SH membenarkan bahwa tersangka telah ditahan sejak Senin 17 Oktober 2011. Tersangka ditahan karena diduga telah menyalahgunakan dana program pemberantasan buta aksara yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 155 juta.