![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Jawa Tengah, H Edy Pranowo SH MH, dituntut mundur dari jabatannya karena hingga saat ini masih menyandang status tersangka penggelapan uang sewa kios Pasar Pagi yang ditetapkan oleh Mabes Polri sejak 2009.
Hal itu terkuak dalam demontrasi ratusan massa yang dikerahkan oleh Dewan Kesenian dan Dewan Pendidikan Kota Tegal yang diikuti oleh elemen LSM Humanis, LSM Makna, PGRI dan Pepadi di Pendopo Balaikota Tegal, Kamis 20 Oktober 2011.
Kordinator aksi, Nurhidayat Poso, dalam orasinya mengatakan, agar perpanjangan masa jabatan Edy Pranowo sebagai Sekda Kota Tegal yang sudah diajukan ke Gubernur Jawa Tengah untuk masa jabatan sampai 2012, dicabut kembali. Alasannya, agar Edy Pranowo fokus menjalani proses hukum kaitan status tersangka penggelapan uang yang disandangnya.
“Kami minta perpanjangan masa jabatan Sekda untuk dicabut, karena kami sangat menginginkan lingkungan birokrasi Pemkot Tegal kondusif, dan tidak dipimpin oleh pemimpin yang menyandang status tersangka. Biarkan, Edi Pranowo fokus menjalani proses hukum sebagaimana aturannya,” kata Nurhidayat.
Hal senada disampaikan Ketua LSM Makna, Rama Ade PR yang meminta dengan bijak agar Edi Pranowo berinisiatif untuk mengundurkan diri dari jabatan Sekda Kota Tegal, sebelum dipaksa mundur oleh masyarakat Kota Tegal. Menurut Rama, masyarakat Kota Tegal tidak akan rela dengan keberadaan Sekda selaku pimpinan birokrasi namun menyandang status tersangka.
“Hukum tidak mengenal kata maaf. Kami tidak rela mempunyai Sekda yang ternyata tersangka penggelapan uang. Kami minta Edi Pranowo untuk bijaksana berinisiatif mengundurkan diri dari jabatan Sekda Kota Tegal, sebelum kami paksa untuk mundur,” ujarnya.
Sementara dalam selebaran demontrasi itu, salah satunya menyebutkan agar Kapolda Jawa Tengah tetap menindaklanjuti proses hukum terhadap Edi Pranowo, kaitan statusnya sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan dan penggelapan uang sewa kios Pasar Pagi. Massa demo juga meminta kepada Walikota Tegal agar tegas memberikan sanksi kepada Sekda dan tidak memperpanjang jabatan Sekda.
Sedangkan Ketua Dewan Kesenian Kota Tegal, Nurngudiono, mengatakan selama ini Sekda Kota Tegal dinilai bersikap feodal, arogan dan cenderung selalu mengabaikan kebijakan Walikota. Menurut Nurngudiono, Sekda harus menghormati tugas dan fungsi Dewan Kesenian sebagai mitra kerja Pemerintah dalam menangani permasalahan seni budaya.
Sekda juga diminta untuk transparan dan akuntabel dalam memberikan informasi seputar persoalan pembangunan Taman Budaya Tegal (TBT) tahap I, II dan III, yang selama ini memarjinalkan peranan Dewan Kesenian. Sekda harus hilangkan sikap feodal dan arogan kepada semua unsur masyarakat, tidak terkecuali Dewan Kesenian, Dewan Pendidikan, Pepadi, PGRI dan komponen lainnya.
“Sekda jangan melangkahi kebijakan Walikota dan harus melaksanakan secara benar semua instruksi dan kebijakan Walikota Tegal, yang ditujukan kepada semua elemen dan organisasi masyarakat tak terkecuali kepada Dewan Kesenian, Dewan Pendidikan, Pepadi dan PGRI,” kata Nurngudiono.
Menanggapi hal itu, Sekda Kota Tegal, H Edy Pranowo didampingi Wakil Walikota Tegal, H Habib Ali Zaenal Abidin SE, menyatakan permohonan maaf kepada semua komponen yang merasa kurang berkenan dengan kebijakan yang telah digulirkannya. Dan berjanji Pemkot Tegal akan mendukung semua kegiatan berkesenian.
“Sebagai manusia yang tidak luput dari kesalahan dan bertindak keliru, saya menyatakan permohonan maaf atas kebijakan Pemkot Tegal yang dinilai kurang berkenan di hati masyarakat. Pastinya, saya bertugas tentu sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Sementara Wakil Walikota Tegal, H Habib Ali Zaenal Abidin SE mengatakan, pada prinsipnya, semua kebijakan yang digulirkan Pemkot Tegal mempunyai harapan agar Kota Tegal menjadi lebih baik. Untuk itu jika masih ada kebijakan yang kurang berkenan di masyarakat, hendaknya disampaikan untuk dilakukan pembetulan.
“Kami minta kepada SKPD terkait agar selalu koordinasi dengan penggiat seni di Dewan Kesenian, dalam menentukan kebijakan yang berkaitan dengan kesenian dan kebudayaan,” ujar Habib.
Perlu diketahui, Edi Pranowo ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri kaitan perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan penggelapan uang sewa kios Pasar Pagi Kota Tegal per 30 November 2011, atas laporan pengusaha Aang Gunawan Nomor Polisi : LP/153/III/2010/ Bareskrim, tanggal 2 Maret 2010.
Sedangkan tindakan yang dituduhkan kepadanya itu, dilakukan semasa dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Tegal. Tindakannya itu melanggar pasal 372 KUHP subsider pasal 374 KUHP sesuai dengan surat panggilan Mabes Polri Nomor: S.Pgl/2195/XI/2010/Dit Tipidum.