Konsultan Pengawas Proyek KPT Divonis 1 Tahun 2 Bulan
JY Ad-Riyanto Jayeng & Adi Purnomo
Rabu, 19/10/2011, 15:29:55 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Semarang) - Konsultan pengawas pembangunan Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Andi Cibandono, divonis 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, dengan Hakim Ketua, Edi Nurdiono SH, Rabu 19 Oktober 2011 pukul  14.20 WIB.

Andi Cibandono didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan kerugian Negara sekitar Rp 782 juta lebih. Vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati, Edy Rahadini SH, yakni 1 Tahun 6 bulan penjara.

Kuasa Hukum terdakwa, Agus Nuridin SH menyatakan Andi Cibandono menerima putusan hakim tersebut. Sedangkan JPU menanggapi atas putusan itu menyatakan pikir-pikir, apakah mau melakukan banding atas putusan itu atau menerimanya.

Menurut keterangan Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, vonis kepada Andi karena unsur pidana korupsi telah terpenuhi. Yaitu menyalah gunakan wewenang yang berakibat menguntungkan pihak lain.

Terdakwa selaku pengawas bersama dengan pejabat pembuat komitmen (PPk) telah menyalah gunakan wewenang, dengan mengatakan pekerjaan kontraktor sudah 100 persen, padahal belum.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatanya, sopan di persidangan, tidak terbukti dalam dakwaan primair dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair.

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPk) pembangunan KPT Kabupaten Brebes, Ir Ghodiman MTP divonis 1 tahun penjara, pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang yang dipimpin Hakim Ketua, John Halan Butar Butar dalam putusannya, Selasa 18 Oktober 2011. Ghodiman didakwa telah melanggar pasal 3 UU 20 tahun 2001 tentang perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Proyek pembangunan KPT ini menggunakan dana dari APBD Kabupaten Brebes tahun 2008 sebesar Rp 7,8 miliar dengan terget pembangunan 5,5 lantai. Namun dalam pelaksanaannya diduga ada penyimpangan. Kebutuhan beton 547 meter kubik hanya dipenuhi 475 meter kubik oleh PT Adi Bima Pratama. Selain itu kralitas beton yang semestinya K300 ternyata yang terpasang sebesar kwalitas beton K60-K145.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, menyatakan kerugian negara hingga mencapai Rp 782,6 juta. Karena Rasimun Setyadie, Direktur PT Adi Bima Pratama, rekanan Pemkab Brebes dalam pembangunan KPT, telah melakukan perbaikan atas gedung tersebut sebesar Rp 377 juta.

Laporan langsung wartawan PanturaNews dari Pengadilan Tipikor Semarang