![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Tahun Anggaran 2011, Senin 17 Oktober 2011 ditandatangani Bupati Brebes, H Agung Widyantoro SH M.Si beserta unsur pimpinan DPRD Kabupaten Brebes.
Penandatanganan dilaksanakan di ruang Rapat Komisi 3 DPRD Kabupaten Brebes, disaksikan oleh anggota DPRD.
Menurut Bupati, penandatanganan itu adalah kelanjutan dari pembahasan rancangan kebijakan KUPA dan PPAS-P yang telah disampaikan sebelumnya, dan telah melalui proses pembahasan di Badan Anggaran DPRD Kabupaten Brebes.
Lebih lanjut, Bupati mengatakan bahwa pokok-pokok kebijakan umum perubahan APBD Kabuapten Brebes Tahun Anggaran 2011 di antaranya adalah selain untuk meminimalisasi hambatan administrasi dan manajemen pelaksanaan pengelolaan anggaran juga mempercepat proses pelaksanaan program di setiap SKPD.
Selain itu juga untuk memberikan perhatian kepada pelayanan publik terutama dalam hal pelayanan kebutuhan kesehatan, pendidikan dan infrastruktur perekonomian. Serta meningkatkan efektivitas dan efesiensi kerja aparatur pemerintah daerah, dan menempatkan prioritas kegiatan pada sektor-sektor yang mendesak serta sektor-sektor yang berperan sebagai sumber pemacu pertumbuhan ekonomi yang produktif.