SKPD-TAPD Dilarang Ajukan Anggaran di Luar Nota Keuangan
JAY-Riyanto Jayeng
Jumat, 14/10/2011, 17:11:30 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Satuan Kerja Perangkat Daearah (SKPD) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di lingkungan Pemkot Tegal, Jawa Tengah, dilarang mengajukan anggaran di luar anggaran yang telah ditetapkan dalam nota keuangan perubahan anggaran yang sudah diajukan Walikota Tegal, baik melalui badan anggaran maupun komisi-komisi DPRD Kota Tegal.

Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan badan anggaran dan Fraksi-Fraksi DPRD  Kota Tegal dalam rapat paripurna DPRD Kota Tegal, dengan agenda persetujuan penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun 2011, di ruang Adipura Balaikota Tegal, Jumat 14 Oktober 2011.

Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kota Tegal, Hendria Priatmana SE menyampaikan, berdasarkan laporan badan anggaran (Banggar), SKPD dan TAPD Kota Tegal tidak diperkenankan mengajukan tambahan anggaran. Anggaran tambahan menurut Hendria antara lain, kegiatan pengamanan kunjungan presiden Republik Indonesia ke wilayah Kota Tegal, yang  biaya operasionalnya mencapai Rp 147,5 juta, tetapi baru dianggarkan Rp 71,5 juta dan masih kurang Rp 75,9 juta.

Selain itu, tambahan anggaran untuk Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada bagian kesejahteraan sosial sebesar Rp 15 juta, anggaran tim penyusun peraturan daerah penyertaan modal bank jateng sebesar Rp 4,56 juta dan pengajuan tambahan anggaran belanja genset sebesar Rp 420 juta di Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar).

Pada kesempatan itu, Hendria juga melaporkan, pendapatan pada perubahan anggaran setelah pembahasan mengalami kenaikan  dari Rp 531,9 milyar sebelum pembahasan menjadi Rp 535,1 milyar. Kenaikan pendapatan itu dipicu oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 113,7 milyar dan lain-lain pendapatan sah sebesar Rp 110,1 milyar.

Sedangkan pada sisi belanja, juga terjadi kenaikan. Menurut Hendria, anggaran belanja daerah mengalami kenaikan dari Rp 620,1 milyar menjadi Rp 624 milyar.  Kenaikan belanja daerah itu dipicu karena adanya perubahan pada sisi belanja tidak langsung sebesar Rp 315,3 milyar dan belanja langsung sebesar Rp 308,7 milyar. Dengan adanya perbedaan pendapatan dan belanja daerah, maka terjadi defisit anggaran mengalami kenaikan  dari Rp 88,1 milyar sebelum pembahasan menjadi Rp 88,9 milyar sesudah pembahasan.

Sementara, menanggapi kenaikan belanja daerah dan defisit anggaran, Fraksi Partai Amanat Nasional Peduli Rakyat (PAN-Peduli Rakyat) melalui juru bicaranya, H Harun Abdimanaf meminta Pemkot Tegal melakukan efisiensi dan pengawasan penggunaan anggaran.

Harun juga meminta agar Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) mengoptimalkan pendapatan parkir tepi jalan umum dan penertiban parkir - parkir liar. Selain itu, pendapatan spot iklan radio Sebayu FM milik Pemkot Tegal juga harus dipacu, mengingatkan biaya operasional tidak sebanding dengan pendapatan spot iklan. Di sisi lain, Fraksi PAN Peduli Rakyat juga meminta Pemkot Tegal meningkatkan pendapatan retribusi sampah.

Hal senada disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui juru bicaranya, Drs. Darni Imadudin meminta Pemkot Tegal melakukan penghematan angggaran. Hal itu dilakukan agar angka defisit tidak mengalami kenaikan lagi. Selain itu, FPKS juga mengingatkan perlu adanaya sinkronisasi kegiatan antara SKPD dan TAPD serta melakukan koordinasi dengan organisasi vertikal dan BUMN  yang berada di wilayah administratif Kota Tegal.

Sementara Wakil Walikota Tegal, H Habib Ali Zaenal Abidin SE dalam sambutanya mengucapkan terima kasih atas upaya yang dilakukan badan anggaran DPRD dan TAPD Pemkot Tegal dalam upayanya mempercepat pembahasan perubahan APBD Kota Tegal Tahun 2011.  Perubahan APBD yang sudah ditetapkan DPRD akan secepatnya dikirim ke Gubernur Jawa Tengah untuk dimintakan evaluasi.

“Dalam evaluasi itu akan dapat diketahui apakah perubahan APBD Kota Tegal sudah sesuai dengan kepentingan publik dan tidak melanggar aturan diatasnya,” tandas Habib.