EF Diusulkan Duduk di DPRD, PKB Surati KPU
JAY-Riyanto Jayeng
Jumat, 14/10/2011, 16:48:44 WIB

Agus Wijanarko SH (kedua dari kiri) menerima surat permohonan dari DPC PKB (Foto: Riyanto Jayeng)

PanturaNews (Tegal) - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tegal, Jawa Tengah, mengusulkan agar H Edi Friono (EF), selaku calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan III Tegal Barat, Kota Tegal, dapat diakomodir oleh KPU untuk bisa duduk di kursi DPRD Kota Tegal.

Permohonan itu tertuang dalam surat permohonan DPC PKB Kota Tegal Nomor 028/DPCPKB-03/A.1/IX/2011 tertanggal 10 Oktober 2011 yang dilayangkan ke KPUD Kota Tegal, Jumat 14 Oktober 2011, pukul 13.30 WIB.

Surat permohonan DPC PKB diserahkan langsung oleh Ketua DPC PKB Kota Tegal, Ansori Azizi didampingi mantan Ketua Garda Bangsa Kota Tegal, M Sakurudin dan diterima langsung oleh staf sekretariat KPUD Kota Tegal, Edi, yang didampingi Divisi Hukum-Pengawasan KPU, Agus Wijanarko SH bersama Divisi PAW KPU, Arisandi Kurnianto di ruangan Ketua KPU Kota Tegal.

Menurut Ansori, surat permohonan DPC PKB Kota Tegal yang ditandatangani oleh dirinya bersama sekretaris DPC PKB Kota Tegal, Adi Iman Santoso, pada prinsipnya menyampaikan permohonan kepada KPU terkait pengembalian hak EF sebagai calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2009 lalu.

“Setelah kami menerima SK DPP PKB tentang pembatalan pemberhentian dan pencabutan EF dari PKB, maka spontan kami melaksanakan pleno partai. Dan dalam pleno itu kami memutuskan untuk melayangkan surat permohonan ke KPU agar semua hak politik EF sebagai calon anggota legislative terpilih pada pemilu 2009 lalu dikembalikan lagi,” kata Ansori.  

Ansori mengungkapkan, EF adalah kader PKB Kota Tegal dari Dapil III Tegal Barat yang pernah tercatat sebagai caleg terpilih pada Pemilu 2009 lalu. Akan tetapi, pada 01 Mei 2009, DPP PKB menerbitkan surat pemecatan EF dari PKB. Maka dengan sendirinya, yang bersangkutan terganjal untuk duduk di kursi DPRD.

Namun setelah DPP PKB melayangkan surat pembatalan pemecatan EF pada 25 Agustus 2011 lalu, maka DPC PKB Kota Tegal segera meresponnya dengan melayangkan surat permohonan ke KPU.

Lebih jauh dijelaskan, secara rinci, surat permohonan DPC PKB tersebut memuat 3 keputusan penting. Antara lain, mengembalikan status keanggotaan EF sebagai anggota PKB, memulihkan hak dan kewajiban yang bersangkutan sebagai anggota PKB dan mengembalikan hak EF sebagai calon anggota legislatif terpilih pada pemilu 2009.

Menanggapi kehadiran surat permohonan DPC PKB tersebut, Divisi Hukum dan Pengawasan KPUD Kota Tegal, Agus Wijanarko SH mengatakan, pada prinsipnya KPU akan merespon positif dan bertindak secara professional untuk mempelajari materi surat permohonan sesuai aturan yang berlaku. Sebab, menurut Agus, sekecil apapun surat yang dilayangkan oleh lembaga partai politik akan disikapi dengan tegas.

“Kami respon sebaik mungkin surat yang dilayangkan oleh PKB. Kami akan pelajari dulu isi surat itu dan tentunya kami perlu gelar pleno bersama semua anggota KPU sebelum menentukan sikap dan mengeluarkan pernyataan. Jika nanti dalam pleno ada usulan harus dikonsultasikan, tentunya kamipun akan mengkonsultasikannya ke KPU propinsi maupun pusat. Pokoknya, dalam persoalan Edi Friono ini KPU akan bersikap professional sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Agus.

Saat dimintai komentarnya perihal pertanyaan mungkinkah EF dapat diakomodir untuk duduk di kursi DPRD Kota Tegal menggeser Heri Kuntoro, Agus Wijanarko mengatakan, tidak ada yang tidak mungkin. “Jika saya ditanya seperti itu, jawabannya hanya satu, di dunia ini tidak ada yang tidak mungkin, jadi tunggu saja nanti hasil pleno kami,” tandas Agus.