![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Dua siswa SMP di Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yaitu Ad dan Ah yang melakukan penganiayaan, ditangguhkan penahananya oleh Polres Brebes. Meski begitu, keduanya dikenai wajib lapor ke polisi, dua kali dalam sepekan, yaitu Senin dan Kamis.
Sebelumnya kedua siswa itu ditahan sejak 28 September 2011 lalu, karena diduga memukul siswa dari SMP lainnya di Kecamatan Ketanggungan, Aj. Kedua pelaku, diduga memukul korban saat mereka sedang menengok teman masing-masing yang sedang berkemah di Lapangan Karangmalang, Ketanggungan, 24 September 2011.
Kapolres Brebes, AKBP Kif Aminanto melalui Kasat Reskrim, AKP Sugeng, Rabu 12 Oktober 2011 mengatakan, penangguhan penahanan atas permohonan PPT Tiara dan keluarga. Selain itu juga atas beberapa pertimbangan, yaitu kedua pelaku tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatannya, masih berstatus sebagai pelajar, serta sewaktu-waktu siap datang apabila dibutuhkan oleh polisi.
Sanaah (42), ibu salah satu pelaku, mengaku senang anaknya bisa keluar dari tahanan dan sekolah lagi. Ia berjanji akan mendidik anaknya lebih baik, agar tidak kembali mengulangi perbuatannya.
Sementara, Wakil Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes, Wijanarto, berharap kedua siswa tersebut bisa menjaga perilaku, dan tidak mengulangi perbuatan mereka lagi. Selain itu, keduanya juga diharapkan bisa segera masuk sekolah lagi.
Selanjutnya, Dewan Pendidikan Brebes mengantar kedua siswa tersebut hingga sekolah mereka, agar keduanya kembali mendapat pembinaan di sekolah.