![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Pendampingan hukum oleh pengacara yang ditunjuk Pemkab Brebes, Jawa Tengah, kepada mantan Kepada Desa (Kades) Pejagan, Kusnadi yang terseret kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD), dinilai tidak melakukan advokasi secara maksimal dan justru merugikan.
Kusnadi juga menuding pengacaranya telah melakukan pemerasan terhadap dirinya. Padahal, biaya dan akomidasi selama pendampingan sesuai ketentuan ditanggung Pemkab Brebes.
"Setiap kali sidang, pengacara saya selalu minta uang Rp 600 ribu, jika tidak dia seperti ogah-ogahan. Sedang persidangan sampai 18 kali, dan saat banding minta Rp 5 juta lagi. Sehingga, Kusnadi merasa dirinya dizolimi, diperas dan dipermainkan," ungkap Kusnadi usai audiensi dengan Komisi I DPRD Brebes, Selasa 11 Oktober 2011 didampingi LSM LP2TRI.
Menurutnya, pengacara dari Pemkab yang mendampinginya bukan membantu, tapi justru mencelakakannya. Sejumlah bukti otentik di Kejaksaan dan saksi yang dapat meringankannya, jutsru tidak ditampilkan dalam persidangan karena ada permainan yang ingin menjerumuskannya.
"Pendampingan terhadap saya sangat tidak maksimal. Bukan masalah dipenjara atau tidak, tapi saya dizalimi sedemikian rupa. Demi Allah, pembangunan dari ADD itu tidak fiktif, ada pavingisasi, jembatan, sunatan dan lainnya. Jika saya salah, hukuman mati pun saya siap. Tapi tidak begini caranya," tandas Kusnadi.
Dirinya meminta Bupati Brebes untuk menindak oknum pengacara tersebut, karena telah merugikan kredibilitas hukum dan nama Pemkab Brebes. Bersama pihak lain, Kusnadi juga berencana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas hukuman yang telah dijalaninya.
Sebelumnya Kusnadi divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan akibat kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2008 dan 2009. Atas putusan hukum tersebut, Kusnadi juga dipecat dari jabatannya sebagai Kepala Desa secara defintif. Pemberhentian itu, hingga kini masih menjadi kontroversi di masyarakat.
Anggota Komisi I DPRD Brebes, Pamor Wicaksono SH mengaku geram dengan ulah oknum penasihat hukum yang disediakan Pemkab. Selain tidak memiliki keberpihakan kepada klien, juga telah mencoreng muka lembaga.
"Saya minta itu diganti, sebagai anggota dan fraksi dan pengurus partai saya pun menyayangkan sikap karena merusak citra partai. Kepada Bupati Brebes yang juga ketua partai, mohon ditindaklah dia," kata anggota Fraksi Partai Golkar itu.
Dalam audiensi tersebut, Komisi I DPRD Brebes mengeluarkan 3 rekomendasi untuk ditindaklanjuti secepatnya.
"Yang pertama kami minta Bupati harus melindungi secara hukum Kades yang tersangkut kasus hukum dengan berkoordinasi dengan Forkompinda. Kedua, kami mendukung pengajuan PK atas kasus Kades Pejagan mengingat banyak ditemukan bukti-bukti baru, dan Pemkab Brebes harus membantu proses pengajuan PK tersebut. Ketiga, kami meminta Bupati untuk menunjuk tim pembela hukum yang kredibel," tambah Ketua Komisi I DPRD Brebes, Warsudi.