![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Plh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Ir. Djoko Gunawan MT, membantah atas tudingan Sartono yang saat ini masih melakukan aksi mogok makan di halaman Kantor Bupati Brebes, tentang pungutan liar (pungli) terhadap pemilik sertifikasi guru.
"Dinas Pendidikan tidak pernah menarik pungutan terhadap pemilik sertifikasi guru. Yang ada hanya uang iuran atas kesepakatan bersama pemilik seritikasi, yang digunakan untuk kepentingan makan-makan bersama. Itupun jumlahnya masing-masing Rp 85 ribu," tutur Djoko Gunawan, Selasa 11 Oktober 2011.
Menurut Djoko, masalah pungutan yang lain pihaknya tidak tahu-menahu. Sebab, sepengetahuannya hanya uang sebesar Rp 85 ribu dari pemilik sertifikasi yang digunakan untuk kepentingan bersama yang sudah disepakati. "Berapa jumlah persisnya, saya tidak hafal kerena saya baru menjabat Plh Kepala Dinas Pendidikan," ujarnya.
Terkait dengan tawaran dari Ketua Yayasan SMA Pusponegoro, menurutnya mantan guru swasta tersebut memang sudah diberi tugas untuk mengajar kembali di sekolah swasta lainnya. Namun tetap saja ia tidak mau. Padahal syarat seorang guru untuk bisa mengajukan sertifikasi, adalah harus mengajar mata pelajaran sebanyak 24 jam dalam waktu satu minggu.
"Sementara permintaan Sartono ingin mengajar di sekolah swasta non yayasan jelas tidak bisa. Apalgi selama ia mengajar sebagai guru olahraga dalam satu minggu saja tidak ada 24 jam," tandas Djoko.
Diberitakan sebelumnya, aksi mogok makan yang dilakukan Sartono (48) bukan persoalan pecat memecat yang membebaninya. Namun penyelenggaraan pendidikan yang tercoreng oleh adanya oknum Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) di tempat kerjanya itulah yang membuatnya protes.
Demikian dikatakan Sartono yang di halaman Kantor Bupati Brebes, Jawa Tengah, Senin 10 Oktober 2011, atas sikap protesnya yang dipecat dari profesi guru swasta gara-gara melaporkan kasus dugaan pungli sertifkasi guru ke polisi.
Dia menuding, perangkat dinas pendidikan itu telah menarik pungutan liar (pungki) kepada guru penerima sertifikat, masing-masing sebesar honor satu bulan tunjangan atau senilai Rp 2,5 juta.
Selain itu, mereka juga dituding melakukan pungli saat pengumpulan data sebagai syarat dan penerimaan sertifikat masing-masing Rp 40 ribu dan Rp 85 ribu. Kasus itu, kata Sartono, telah dilaporkan ke sejumlah pihak terkait. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan penanganan.