![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Kelompok Masyarakat Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Sabuk Hijau (KMP-SDK-PSH) Kota Tegal, Jawa Tengah, sangat menyayangkan tindakan penebangan 1000 pohon mangrove oleh warga di wilayah Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.
Hal itu disampaikan Ketua KMP-SDK-PSH Kota Tegal, Riyanto, Senin 03 Oktober 2011.
“Sekalipun penebangan itu sudah mendapatkan ijin dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah, namun tindakan penebangan pohon mangrove akan mengakibatkan kerusakan lingkungan dan ekosistem laut yang ada,” kata Riyanto.
Menurut Riyanto, walaupun pengalihan lahan milik dinas PSDA Jawa Tengah seluas 2.240 meter persegi menjadi tambak, sudah mendapatkan ijin dari pemerintah propinsi Jawa Tengah namun tidak semestinya pemilik ijin melakukan penebangan pohon mangrove. “Kami meminta pemerintah Kota Tegal menghentikan penebangan pohon mangrove tersebut,” ujarnya.
Sementara kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Tegal, Sugeng Suwaryo saat dikonfirmasi mengenai penebangan ribuan pohon mangrove mengatakan akan melakukan pemanggilan kepada pemilik ijin pemakaian lahan yakni Edi Sutoko warga Jalan Halmahera, Kota Tegal.
Menurut Sugeng, sesuai surat keputusan kepala dinas pengelolaan sumber daya air Nomor 593.11/272/ 2011 tentang pemberian izin pemakaian lahan, Edi Sutoko diberi izin menggunakan lahan milik dinas PSDA Jawa Tengah seluas 2.240 meter persegi sebagai lahan tambak.
“Untuk sewa lahan selama 2 tahun mulai tanggal 21 Juni 2011 hingga 20 Juni 2013 pemilik ijin dikenai retribusi sebesar Rp 448 ribu per tahun,” tandasnya.