Sudir: Ampres UU Pedesaan Harus Segera Dikeluarkan
ZM-Zaenal Muttaqin
Senin, 03/10/2011, 18:02:35 WIB

Ketua Umum Parade Nusantara, Sudir Santoso SH MHum menyalami pengurus Praja Tali Asih Brebes yang baru dilantiknya (Foto: Zaenal Muttaqin)

PanturaNews (Brebes) - Amanat Presiden (Ampres) untuk rancangan Undang-Undang (UU) Pedesaan agar segera dikeluarkan. Untuk kelanjutan proses penetapan UU Pedesaan, Ampres sangat penting. Sementara Kementerian Dalam Negeri secara resmi sudah menyerahkan draf UU Pedesaan.

Demikian Ketua Umum Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara, Sudir Santoso SH MHum saat menyampaikan sambutan usai melantik ketua dan pengurus Praja Tali Asih Parade Nusantara Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Senin 03 Oktober 2011 siang

"Undang-undang Pedesaan itu kini sedang menunggu Ampres untuk proses selanjutnya," katanya di lapangan Desa Kutamendala, Kecamatan Tonjong.

Menurutnya, Parade Nusantara akan menggelar demo besar-besaran di setiap daerah untuk menuntut pengeluaran Ampres. Demo rencana akan digelar pada tanggal 11 November 2011 mendatang.

"Kita akan kerahkan kekuatan nanti melakukan demo di setiap daerah oleh semua anggota Parade Nusantara pada tanggal 11 bulan 11 tahun 2011 mendatang," ujar Sudir.

Jika upaya itu tetap tidak membuahkan hasil, Parade Nusantara juga mengancam untuk memboikot penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan tidak membantu dalam program Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP. "Bila perlu nanti kita jangan membantu menarik PBB dan tidak membantu pelaksanaa program E-KTP," tegas Sudir.

Dikatakan, Undang-undang Pedesaan itu sangat penting artinya untuk kemakmuran masyarakat dan pembangunan di desa. Diantara isi dari undang-undang itu adalah adanya perimbangan alokasi dana untuk desa, yakni sebesar 10 persen dari APBN dan disetujui hanya 5 persen. "Kita meminta alokasi dana desa 10 persen, tatpi draf yang disetujui hanya 5 persen," ucapnya.

Selain itu, dalam undang-undang itu juga ada draf yang mengatur tentang penyesuaian jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 8 tahun, Pemilihan Kades dibiayai oleh APBD dan juga tidak ada batasan periodesasi masa jabatan Kades. "Itu diantara draf-draf penting yang kita perjuangkan," tutur Sudir.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI, Budiman Sujatmiko yang juga hadir dalam acara siang itu mengatakan, Kementerian Dalam Negeri secara resmi sudah menyerahkan draf Undang-undang Pedesaan. Tetapi untuk bisa dibahas secara resmi di DPR harus ada Ampres-nya. "Kita sedang menunggu niat baik dari Presiden untuk segera mengeluarkan Ampres itu," ujarnya.

Pada pelantikan pengurus Praja Tali Asih Parade Nusantara Kabupaten Brebes yang mengukuhkan, Tasdik sebagai ketuanya untuk periode 2011-2016 nampak dihadiri oleh staf ahli Bupati Brebes bidang pemerintahan, Kustoro mewakili Bupati Brebes H Agung Widyantoro SH MSi yang berhalangan hadir. Wakil Bupati Terpilih pergantian antar waktu, Idza Priyanti AMd juga hadir, serta beberapa Camat dari Brebes bagian Selatan.