Masih Banyak Desa Tidak Setor ke Kantor Pajak
AZ-Agus Zahid
Jumat, 30/09/2011, 23:17:07 WIB

IlustraSI

PanturaNews (Kajen) – Inspektur Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Bambang Tri Edi P mengingatkan pada Sekdes se-Kabupaten Pekalongan agar masalah pungutan berkaitan dengan pelayanan administrasi harus ada landasan hukumnya. Hal itu diungkapkan Inspektur pada saat pembinaan terhadap para Sekdes PNS di Aula Lantai 1 Gedung Setda, Jumat 30 September 2011.

“Masalah pungutan, berkaitan dengan pelayanan administrasi, harus ada landasan hukumnya, yakni Peraturan Desa. Jangan sampai ada permasalah,” pesan Bambang pada para sekdes.

Lebih lanjut Bambang mengatakan, terkait kondisi di desa-desa di Kabupaten Pekalongan, hasil pemeriksaan pihaknya menemukan masih terdapat sejumlah desa yang sering lalai memotong pajak, atau pun memotong pajak namun tidak menyetorkan ke kantor pajak. Begitu juga dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ada sebagian yang mandeg, tidak disetorkan. “Oleh karena itu, kami mengingatkan agar terkait pajak, jangan sampai lupa,” ujar dia.

Dalam kesempatan tersebut, Bambang juga meminta pada para Sekdes agar rutin mengecek pada para Kaurnya terkait administrasi bantuan keuangan baik dari Provinsi maupun dari Kabupaten. “Berkaitan dengan masalah pengelolaan keuangan desa, kami minta agar tertib administrasi. Sekdes supaya mengingatkan para Kaur,” ucap Bambang.

Mengingat status sekdes di Kabupaten Pekalongan yang sebagian besar sudah PNS, Bambang mengatakan, para sekdes harus mentaati aturan kepegawaian seperti PNS lainnya, termasuk aturan jam kerja masuk kantor pukul 07.00.

Bupati Pekalongan, H. A. Antono dalam sambutan pengarahan dan pembinaannya berpesan pada para sekdes tidak terjebak dengan hanya memikirkan nasibnya sendiri. “Namun, seharusnya setelah menjadi PNS, memikirkan bagaimana desanya menjadi lebih baik, tata kelolanya menjadi lebih baik,” tutur Bupati.

Selain itu, Bupati juga meminta pada para sekdes, menyangkut statusnya sebagai PNS dengan gaji yang lebih besar dari kepala desa, supaya bisa menempatkan diri, agar tidak menimbulkan permasalahan sosial. “Saya minta para sekdes bisa memahami kondisi yang ada,” imbuh Bupati.

Terkait laporan yang diterimanya bahwa saat ini ada Sekdes yang merangkap jabatan sebagai Kepala Sekolah Negeri, Bupati minta pada Sekdes yang bersangkutan agar menyadari bahwa PNS tidak boleh merangkap jabatan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah, Ahmad Mas’udi melaporkan bahwa pada tahun 2011 ini, APBD yang masuk ke dana desa sebesar Rp 40.295.320.000 dan dana dari Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 4.329.000.000.

Selain itu, dia juga melaporkan pencapaian target PBB, sampai bulan ini, baru tercapai sebesar 66,6% dari target Nasional sebesar Rp 6,3 M dan baru 40,9% dari target Kabupaten Pekalongan sebesar Rp 10,2 M.

“Jatuh tempo 30 September ini. Namun kami akan minta kelonggaran pada Kantor Pajak supaya bisa sampai akhir tahun. Kami mohon peran aktif sekdes dalam rangka mencapai target PBB,” pinta Mas’udi.