![]() |
|
|
PanturaNews (Kajen) - Pembahasan Upah Minimum Kerja (UMK) Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat 30 September 2011, di Ruang Rapat Bupati Pekalongan di warnai aksi walk out pengurus serikat pekerja.
Pasalnya, tuntutan para pekerja yang menghendaki UMK sebesar Rp 885.000, tak disanggupi para pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) berharap UMK Kabupaten Pekalongan sebesar Rp 840.000.
Pembahasan yang dipimpin Asisten Pemerintahan dengan dihadiri Kepala Dinsosnakertrans, Dewan Pengupah, Pengurus APINDO, Pengurus SPSI, Pengurus SPN serta tamu undangan itu, belum terjadi kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha mengenai UMK Kabupaten Pekalongan.
Sebelumnya Bupati Pekalongan, Drs. H. Amat Antono,MSi dalam pengarahanya pada pembukaan rapat, mengemukakan pembahasan UMK diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang adil baik untuk para pekerja maupun pengusaha. Karena hasil keputusan bersama ini menyangkut masalah nasib pekerja dan nasib pengusaha, sehingga harus dilihat permasalahaan dari kedua pihak yang terkait.
“Harapnya ada keterbukaan dan saling memahami tentang kondisi yang ada dari masing-masing pihak, sehingga akan menghasilkan kesepakatan berdasarkan musyawarah mufakat antara kedua belah pihak dengan Pemerintah Kabupaten Pekalongan sebagai fasilitator,” harap Bupati.
Sedangkan Kepala Dinsosnakertrans, Edy Widiyanto, SH, M.Si melaporkan bahwa rapat membahas UMK Kabupaten Pekalongan telah dihadiri oleh pihak-pihak terkait dengan hasil keputusan yang nantinya akan diambil bersama.
Perlu diketahui, SPSI sebelumnya mewacanakan jika para pekerja menuntut agar UMK Kabupaten Pekalongan distandarkan dengan gaji minimum PNS. Pasalnya, UMK yang diterima para pekerja saat ini tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.