18 Ribu Balita Belum Memiliki Akta Kelahiran
TK-Takwo Heriyanto
Selasa, 26/07/2011, 11:05:00 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mencatat di tahun 2011 ini, setidaknya 56 persen atau sekitar 18 ribu balita diwilayahnya belum memiliki akta kelahiran. Sementara di tahun 2010, sudah tercatat 44 persen atau sekitar 16 ribu. Sedangkan di tahun 2009 tercatat 30 persen atau sekitar 13 ribu yang belum memiliki akta kelahiran.

“Kalau dikalkulasikan secara keseluruhan jumlah penduduk di Kabupaten Brebes, yakni 1,8 juta jiwa penduduk, maka yang belum memiliki akta kelahiran sebanyak 0,1 persen atau sekitar 18 ribu. Ini berarti dari tahun ke tahun angka kelahiran balita di Kabupaten Brebes terus meningkat,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Brebes, Ir. Daryono disela-sela acara sosialisai akta kelahiran yang diselenggarakan di Pendapa setempat, Selasa 26 Juli 2011.

Menurut Daryono, meningkatnya jumlah balita yang belum memiliki akta kelahiran, karena kurang tahunya orang tua sibalita yang menganggap remeh akta kelahiran. Padahal betapa pentingnya akta kelahiran untuk dibuat demi masa depan anak itu sendiri.

“Jika hal ini dibiarkan, maka masa depan anak itu sendiri juga akan kesulitan ketika akan masuk sekolah, mencari pekerjaan, menikah dan lainnya,” ujarnya.

Karena itu, melalui sosialisasi ini, kata Daryono diharapkan para orang tua yang mempunyai balita maupun anak yang belum memiliki akta kelahiran agar segera membuatnya. Sebab, jika pada akhir Desember 2011 mendatang ternyata masih ada orang tua yang anaknya belum membuat akta kelahiran, maka di tahun 2012 akan diproses di Pengadilan Negeri (PN) Brebes terlebih dahulu. 

“Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,” terangnya.