![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Gara-gara mengemis di kemacetan sepanjang jalur pantura Brebes, Jawa Tengah, tepatnya di Desa Pesantunan, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes atau disebelah barat jembatan sungai Pemali Brebes, tiga orang cacat diamankan Polres Brebes. Selanjutnya mereka diseret ke Pengadilan Negeri (PN) setempat untuk disidang.
Ketiga orang cacat tersebut, masing-masing bernama Sofyan (35), Ratmun (70), warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dan Uja (100) warga Desa Padasugih, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes.
Penyidik Polres Brebes, AIPDA Gatot yang mengamankan tiga pengemis tersebut mengatakan, mereka disidang ke PN Brebes karena telah melanggar perbuatan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), yakni dengan mengemis dimuka umum. Diamankannya mereka juga karena hasil operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) menjelang puasa Ramadhan.
Sementara, salah seorang pengemis bernama Sofyan sebelum disidang mengatakan dirinya mengemis karena untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ia tidak tahu kalau perbuatannya itu telah melanggar Undang-Undang Tipiring, yakni dengan mengemis dimuka umum.
“Saya minta-minta kepada pengemudi kendaraan, baik mobil pribadi maupun truk di kemacetan arus kendaraan juga tidak memaksa. Berapapun dikasih saya terima dengan ikhlas,” ujar pria yang menggunakan kaki kanan palsu.
Dikatakannya, sebenarnya ia bekerja sebagai pengemis hanya sambilan (sampingan-red) saja. Sebab pekerjaan utamanya selain sebagai tukang pijat tradisional, juga sering kali membuat tangan dan kaki palsu dari bambu.
“Biasanya kalau ada yang mau pijat, menghubungi dulu lewat pesawat telepon/Hp yang saya punya. Sementara kalau membuat tangan dan kaki palsu hanya kadang-kadang saja. Jadi, sebagai sambilannya, ya saya mengemis di kemacetan jalur pantura Brebes,” tandasnya.
Adapaun dalam sidang yang pimpin Hakim Derit Werdingsih SH menyatakan bahwa ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dengan mengemis dimuka umum, yakni dikenakan hukuman satu bulan penjara. Namun, hakim tidak meminta mereka menjalani hukumab tersebut, tetapi meberikan hukuman percobaan selama tiga bulan.
"Selama tiga bulan ke depan, jika bapak-bapak kedapatan mengemis lagi, maka akan kami penjarakan," katanya menjelaskan.