![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Aktifitas dan ruang gerak tempat hiburan seperti Karaoke, Diskotik,Panti Pijat, Café, bioskop dan wahana hiburan lain di Kota Tegal, Jawa Tengah, yang bertolak belakang dengan kesucian bulan ramadhan wajib dibatasi. Bahkan bilamana perlu, Pemkot Tegal melalui dinas terkait memerintahkan untuk ditutup sementara selama bulan suci ramadhan.
Demikian disampaikan anggota Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, Rofii Ali S.si, Senin 25 Juli 2011.
Menurut Rofii, tempat hiburan seperti diskotik, karaoke dan panti pijat lebih banyak mudhorotnya Daripada manfaatnya. Jangankan di bulan ramadhan, di bulan biasa saja seharusnya ada Ketegasan pembatasan aktifitas operasionalnya. Bukan malah seperti membiarkan sampai melebihi pukul 00.00 WIB.
“Dalam salah satu ketentuannya kan hanya dibolehkan beroperasi sampai pukul 00.00 WIB. Namun pada kenyataannya, mereka sengaja melanggar sampai pukul 02.00 dini hari bahkan ada yang kebablasan sampai pukul 03.00 WIB. Pokoknya selama bulan suci ramadhan ini Pemkot Tegal harus tegas dalam tegakan aturan dan ketentuan yang merupakan pagar dari semua Kegiatan hiburan yang ada,” kata Rofii.
Sementara Rofii mengatakan, dalam menyongsong datangnya bulan suci ramadhan tahun ini, DPD PKS Kota Tegal menyelenggarakan sejumlah kegiatan antara lain pawai ta’aruf. Sedangkan dalam bulan romadhon nanti akan digelar kegiatan tabligh akbar, pelatihan baca alqur’an, buka puasa bersama dan pemasangan rambu-rambu strategis.