![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) – Bambang Edi Prabowo secara resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Pengganti Antar Waktu (PAW) dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD setempat yang dipimpin Ketua DPRD KabupatenBrebes, H. Illia Amin, di ruang Komisi II DPRD, Senin 25 Juli 2011.
Prabowo yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Brebes periode 2004-2009 itu, menggantikan anggota Fraksi PDI Perjuangan, yakni Hj. Endang Selersih yang meninggal pada 08 Februari 2011 lalu.
Kepada wartawan Prabowo mengatakan diresmikan pengangkatannya sebagai anggota DPRD PAW Kabupaten Brebes berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/47/2009, dan sesuai dengan Berita Acara KPU Kabupaten Brebes Nomor 49/BA/IV/2011, tanggal 13 Juni 2011 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Brebes hasil Pemilu Tahun 2009.
Saat disinggung apa yang akan dilakukan selama menjadi anggota DPRD PAW ke depan, Prabowo yang menjadi anggota Komisi III DPRD Kabupaten Brebes ini, akan tetap memperjuangkan kepentingan rakyat. Diantaranya adalah persoalan fasilitas infastruktur, pendidikan maupun kemiskinan.
“Ketiga faktor itulah yang sampai saat ini masih perlu dilakukan pembenahan bersama, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Brebes,” ungkap Prabowo yang pada Pemilu Legilatif 2009 berada di Daerah Pemilihan (Dapil) I, yakni Kecamatan Brebes, Jatibarang dan Songgom dengan perolehan suara terbanyak ketiga.