![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan, Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tegal, Jawa Tengah, H Sumito SIP, Minggu 24 Juli 2011 menegaskan, guna meminimalisir jumlah pengangguran, hendaknya perusahaan kelas menengah dan besar yang berada di wilayah Kota Tegal lebih memprioritaskan potensi tenaga kerja (naker) lokal dalam rekrutmen karyawan. Imbauan itu khususnya diterapkan bagi perusahaan-perusahaan besar yang baru mulai dikembangkan di wilayah Kota Tegal.
“Kami meminta kepada sejumlah perusahaan besar yang baru berdiri di Kota Tegal agar dalam rekrutmen karyawannya lebih memprioritaskan naker lokal. Setidaknya 70 persen naker diambil dari lokal, dan 30 persen sisanya silahkan diambilkan dari luar daerah Tegal atau sesuai kebijakan perusahaan sendiri,” kata Sumito.
Menurut Sumito, dalam rekrutmen karyawan, perusahan diminta memperhatikan hal-hal kecil namun vital terkait dengan urusan ketenagakerjaan. Seperti halnya perjanjian kerja bersama. Ikatan kerja bersama antara karyawan dengan perusahaan harus jelas tertulis dalam perjanjian kerja yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Di sisi lain, perusahaan juga harus memiliki peraturan perusahaan yang dijadikan landasan perusahaan dan karyawan dalam melakukan aktifitas perusahaan.
“Peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama inilah yang akan memudahkan semua pihak apabila suatu saat terjadi konflik antara perusahaan dengan karyawan. Perusahaan juga harus memasukan karyawan dalam jasa asuransi Jamsostek serta memberikan upah sesuai ketentuan yang berlaku. Tentang sistem pengupahan dan upah tambahan hendaknya diatur jelas dalam peraturan perusahaan yang disepakati bersama oleh karyawan melalui perwakilan-perwakilannya dalam SPSI maupun SPN,” ujar Sumito.
Lebih jauh Sumito mengatakan, perusahaan juga diwajibkan memberikan tunjangan hari raya (thr) keagamaan terhadap semua karyawan sesuai dengan aturan manajemen perusahaan. Artinya, tunjangan hari raya itu harus diberikan apapun bentuknya, baik berupa bingkisan maupun uang. Besar atau banyaknya thr itu disesuaikan dengan aturan yang berkaitan dengan masa kerja karyawan dan kemampuan keuangan perusahaan. "Hari Senin 25 Juli besok, kami akan mengundang sekitar 200 perusahaan bertempat di sanggar Pramuka Kota Tegal untuk diberi pengarahan terkait UMK, Jamsostek dan pemberian THR," tegasnya.
Menyikapi banyaknya perusahaan resto besar yang mulai bermunculan di Kota Tegal, anggota DPRD Kota Tegal Heri Budiman mengatakan, sangat menyambut baik iklim investasi yang mulai menjamur di Kota Tegal. Akan tetapi, pihaknya menyayangkan karena kebanyakan dari usaha resto yang ada masih belum mengakomodir bahan baku dari lokal. Para pengusaha resto itu cenderung mendatangkan bahan baku dari luar daerah, padahal di wilayah Kota Tegal bahan baku yang dimaksudkan masih tersedia banyak.
“Sebagai contoh seperti KFC dan MC Donald, sebuah usaha resto yang dominan menggunakan bahan baku ayam broiler. Ternyata mereka tidak mengambil bahan baku ayam dari lokal, bahan baku ayam broiler mereka dipasok dari luar daerah. Semestinya, para pengusaha itu bisa menerima kenyataan dengan mengambil bahan baku ayam broiler dari para pengusaha ayam potong yang ada di Kota Tegal,” kata Heri.