![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Sejumlah anggota DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, mengecam tindakan seorang guru di Sekolah Dasar (SD) Negeri Panggung 9 Kota Tegal yang telah melakukan pemukulan terhadap salah seorang siswanya. Tindakan tersebut dinilai tidak mendidik dan justru menimbulkan trauma kepada siswa yang dipukul maupun siswa lainnya.
Demikian dikatakan Anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, Drs. Darni Imaduddin, Selasa 19 Juli 2011.
Menurut Darni, guru yang ringan tangan dan cenderung melakukan pemukulan kepada siswanya dinilai sangat tidak memahami tujuan pokok dan fungsi guru. Tindakan pemukulan itu merupakan sikap yang tidak wajar. Seharusnya seorang guru memberikan kasih sayang, membimbing dan memperhatikan peserta didik. Selain itu, guru juga harus sabar karena siswa merupakan generasi penerus bangsa.
"Guru yang ringan tangan kepada siswa sangat tidak layak menjadi guru. Lebih baik digeser dan dijadikan tenaga administrasi sekolah," tegasnya.
Darni menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Dinas Pendidikan, UPTD Dinas Pendidikan Tegal Timur dan Kepala SD Negeri Panggung 9. Hal itu dilakukan untuk meminta penjelasan serta mengimbau agar dilakukan pengawasan dan pembinaan secara rutin terhadap guru, sehingga kasus tersebut tidak terulang kembali.
Hal senada disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD, Wasmad Edi Susilo SH dan anggotanya H Harun Abdi Manaf SH. Mereka juga mengecam terhadap tindakan yang dilakukan guru SD Negeri Panggung 9 yang berinisial Jr. Sebab, perbuatan tersebut bisa mencoreng terhadap program Tegal Cerdas yang telah dicanangkan Pemkot pada tahun 2011.
Karena itu, mereka meminta Pemkot untuk memberikan sangksi tegas, sehingga memberikan efek jera serta kasus semacam itu tidak terulang kembali di Kota Tegal. "Kami juga meminta kepada Dinas Pendidikan untuk secara rutin melakukan pemantauan, pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja guru secara rutin," katanya.
Walikota Tegal H Ikmal Jaya SE Ak mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010, apabila ada pelanggaran maka Badan Kepegawaian Daerah (BKD) diminta memanggil kepada sekolah untuk pembinaan. Tentang jenis sanksi, pihaknya menyerahkan kepada kepala sekolah dan meminta untuk guru yang bersangkutan di geser untuk mengajar di kelas lain, sehingga tidak menimbulkan trauma pada siswa. "Dinas Pendidikan juga saya minta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan guru secara rutin," tandasnya.